Kasus KKPD Camat Medan Maimun, Inspektorat Jelaskan Alur dan Pengawasan Anggaran

Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terungkapnya kasus Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk judi online dengan cara berutang, membuat mekanisme pengajuan hingga pengawasan KKPD di Kota Medan jadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, memaparkan proses persetujuan dan pengawasan KKPD dilakukan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan.
“Jadi, bagi pihak kecamatan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin menggunakan KKPD, pengajuannya lewat BKAD. Nanti BKAD yang memproses hingga berkomunikasi dengan pihak bank,” ucap Erfin saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (4/2/2026).
Dikatakan Erfin, jika nanti disetujui, limit sebesar Rp300 juta akan langsung masuk ke rekening kecamatan atau OPD yang mengajukan permohonan.
“Seperti itu teknis dan alurnya. Biasanya dalam pengajuan awal, nanti akan disertakan rencana yang akan dikerjakan sehingga mengambil dana lewat KKPD,” katanya.
Soal pengawasan penggunaan anggaran, Erfin menyebut bahwa Inspektorat bersama bendahara kecamatan atau OPD akan mengawasi bersama.
“Apakah dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak pasti ketahuan. Sebab dalam pengeluaran anggaran, nanti akan ada bill statement yang masuk ke bendahara. Jika tidak sesuai dengan perencanaan, tentu tidak akan diproses,” ujarnya.
Erfin kembali menegaskan bahwa KKPD sudah tidak bisa digunakan sejak 2025.
“Pastinya kejadian Camat Medan Maimun akan menjadi pembelajaran. Saat ini KKPD juga belum bisa digunakan. Ke depan pengawasan tetap akan kita tingkatkan, tepatnya ketika KKPD bisa digunakan lagi,” ujarnya. (hm20)
NEXT ARTICLE
Komisi D DPRD Sumut Rekomendasi Penutupan PT SASBERITA TERPOPULER





















