Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kasus Dugaan Koneksitas Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Pidmil Kejatisu Lakukan Tahap II

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 26, 2023 18:26
12
kasus_dugaan_koneksitas_korupsi_eradikasi_lahan_pt_psu_pidmil_kejatisu_lakukan_tahap_ii

kasus dugaan koneksitas korupsi eradikasi lahan pt psu pidmil kejatisu lakukan tahap ii

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Koneksitas Tindak Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejatisu) melakukan tahap II terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, tahun 2019–2020.

Kasus koneksitas yang diduga melibatkan oknum TNI dan masyarakat sipil itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp50 miliar lebih berdasarkan hasil audit ahli akuntan publik.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Selasa (26/12/2023).

“Benar, Penyidik Koneksitas dari unsur jaksa, Oditur, dan Polisi Militer telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada tim Penuntut Koneksitas dari unsur Jaksa dan Oditur untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ungkapnya.

Yos menguraikan, adapun para tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut ialah berinisial GZA selaku mantan Direktur PT PSU, FMB selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama, dan Letkol TNI (Purn) STB.

“Tersangka GZA dan tersangka FMB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Desember 2023,” katanya.

Baca juga: 8 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Dinkes Tapteng

Sementara, lanjut Yos, tersangka Letkol TNI (Purn) STB dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer, yaitu STAL-TAHMIL POMDAM I/BB Medan.

Dijelaskan Yos, kasus ini bermula pada tahun 2019 hingga 2020. Saat itu, tersangka GZA, tersangka Letkol TNI (Purn) STB dan tersangka FMB mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.

“Namun, surat perjanjian kerja itu merupakan cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan banyaknya tanah yang dikeruk sejumlah 2.980.092 m3. Menurut perhitungan ahli akuntan publik, PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kata Yoa, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 KUHP. (Deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung