12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kalapas Medan Bantah Napi Tipikor Asal Aceh Muslem Syamaun Dibebaskan

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan membantah adanya informasi tentang narapidana (Napi) terjerat kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) yang dibebaskan setelah membayar sejumlah uang.

“Tidak benar, itu hoax. Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Napi atas nama Muslem Syamaun sampai saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan,”bantah Kalapas Klas I Medan Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian kepada MISTAR.ID, Jumat (13/1/23).

Sebagai informasi, napi tersebut hukumannya selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta belum dibayarkan subsider 1 tahun penjara, uang pengganti Rp8.804.368.313 belum dibayar, diganti 2 tahun penjara.

Baca juga: 36 Napi di Tanjungbalai Asahan Dapat Remisi Natal

“Dia (Muslem Syamaun) keluar di tanggal 2 Februari 2026 sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan,”tambah Kalapas.

Tulisan yang beredar di grup WhatsApp Pewarta Lapas Medan menyebutkan ada informasi sejumlah napi Tipikor dari Aceh yang ditahan di Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Padahal sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak merubah Pasal 88 ayat (2) bagi yang melakukan tindak pidana korupsi juga harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.

Sama halnya dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 3 tahin 2018 tidak merubah pasal 88 soal bayar lunas denda dan uang pengganti.

Menyikapi momen bebasnya napi Tipikor, indikasi sejumlah napi Tipikor pindahan dari Aceh ke Medan akan dibebaskan seakan-akan mereka sudah melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Patut diduga mereka bebas secara melanggar aturan. Seiring bebasnya napi Tipikor yang sudah menjalani hukuman 2/3 dari hukuman yang harus dijalani.

Baca juga: Total 23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut daftarnya

Salah satunya, napi Tipikor atas nama Muslem Syammaun (58) dari Aceh yang kini ditahan di LP Tanjung Gusta dikabarkan akan bebas pada Januari 2023 dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.

Napi tersebut divonis Pengadilan Tnggi Tipikor Banda Aceh pada 2017 selama 6,5 tahun penjara, denda 300 juta atau diganti dengan kurungan tambahan 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP). Rp8,8 miliar. Napi ini dipindahkan dari LP Lambaro Aceh ke Medan karena terlibat kerusuhan di LP Lambaro pada tahun 2018 silam.

Jika dibebaskan, kata informasi tersebut, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti.(bany/hm09)

Related Articles

Latest Articles