24.3 C
New York
Saturday, August 3, 2024

Kakorlantas Polri: Masyarakat Boleh Mengambil Kembali Kendaraan yang Disita

Medan, MISTAR.ID

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengajak masyarakat untuk dapat kembali mengambil kendaraan bermotor yang sudah disita di Kantor Polisi. Jika tidak, data kendaraan tersebut akan segera diajukan untuk dihapus.

Tidak hanya kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas, lanjut Irjen Aan Suhanan, melainkan kendaraan kejahatan lain ataupun pelanggaran lainnya bisa diambil kembali.

“Yang telah menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita data,” ujar Irjen Aan Suhanan usai membuka Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di salah satu hotel Kota Medan, Jumat (2/8/24).

Baca juga : Aturan Baru, Korlantas Polri Wajibkan Pemotor 250-500 cc Punya SIM C1

Dikatakan Irjen Aan Suhanan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun lamanya.

Namun, jika waktunya sudah mencukupi 5 tahun, ditambah 2 lagi dan tidak ada yang mengambil kendaraan tersebut akan diajukan untuk dihapuskan datanya.

Karena itu, Irjen Aan mempersilahkan warga pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera diambil dilengkapi dengan dokumennya.

Baca juga : 3 Kendaraan Tabrakan di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, 12 Orang Tewas

Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” tandasnya. (matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles