16.8 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan, KAI Divre I Sumut dan Polrestabes Medan Sosialisasi

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara bekerjasama dengan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan mengadakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang, Kamis (19/9/24).

Manager Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin menyampaikan bahwa penindakan pelanggaran ini adalah bagian dari kegiatan serentak yang juga dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional seperti Jawa dan Sumatera.

“Tujuannya agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang sebab keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Baca juga:Periode Semester I 2024, KAI Divre I Sumut Angkut 1,2 Juta Penumpang  

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur yakni Satlantas Polrestabes Medan 5 personil, KAI Divre I Sumut 30 personel, Dinas Perhubungan Kota Medan 10 personel, Jasa Raharja 5 personel, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan 6 personel, Bank BRI 2 personel dan Railfans 15 personel.

“Sedangkan untuk tahun 2024, di wilayah PT KAI Divre I Sumut masih memiliki sekitar 487 perlintasan sebidang dengan rincian dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 117 perlintasan berpalang, 335 perlintasan tidak berpalang, 17 Flyover dan 18 Underpass. Sedangkan untuk perlintasan sebidang yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, swasta, swadaya masyarakat berjumlah 138 titik,” katanya.

Lanjutnya ia menyampaikan bahwa KAI akan terus proaktif melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama.

“Pada periode Januari hingga 5 September 2024, Divre I berhasil menutup 30 perlintasan sedangkan pada tahun 2023 KAI Divre I Sumut telah melakukan penutupan sebanyak 10 titik perlintasan,” ujar Anwar.

Baca juga:KAI Divre I Sumut Sediakan 46.036 Tempat Duduk Selama Libur Idul Adha 2024

Sementara itu, pada tahun 2023 masih ada 50 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 53 korban kondisi luka ringan, berat hingga meninggal. Sedangkan pada tahun 2024 dari periode Januari hingga 16 September, terjadi 46 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan 61 korban.

“Dari 61 korban tersebut terdapat 22 orang meninggal dunia, sementara 16 luka berat dan 23 orang luka ringan. Pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu,” tukasnya.

Dalam hal ini pelanggaran di perlintasan sebidang bisa berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009  tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa secara langsung memberikan kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” harapnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles