Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, masih dalam kondisi sakit. Sehingga, sidang lanjutan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19, Kamis (18/7/24), kembali ditunda.
Pantauan Mistar di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Alwi dihadirkan di persidangan walau dalam kondisi sedang sakit.
Informasi yang diperoleh, Alwi mengalami sakit diare sejak beberapa hari terakhir. Di kursi persidangan, Alwi terlihat duduk tertunduk dengan kondisi lemas. Wajah Alwi juga terlihat sedikit pucat.
Baca juga: Kadinkes Sumut Sakit, Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Ditunda
Selain Alwi yang dihadirkan, ada juga terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan yang turut dihadirkan di persidangan. Robby duduk tepat di samping kiri Alwi.
Setelah keduanya dihadapkan di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir pun membuka persidangan dan menanyakan kabar pada terdakwa.
Mengetahui kondisi Alwi sedang sakit, Hakim pun memutuskan untuk kembali menunda persidangan hingga pekan depan tepatnya Kamis (25/6/24).
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya
Harusnya, persidangan tadi beragendakan pemeriksaan ulang saksi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terlihat juga saksi Aris Yudhariansyah selaki PPTK dan Ferdinan Hamza Siregar selaku PPK sudah berhadir di ruang persidangan.
“Baik, sidang kita tunda ke tanggal 25 Juli 2024. Untuk saksi yang sudah hadir nanti hadir kembali di tanggal 25, ya,” ucap Hakim Nazir seraya menutup persidangan. (deddy/hm17)