16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Jabatan Sebagai Wali Kota Medan Berakhir, Akhyar: Kami Manusia Biasa yang Banyak Kekurangan!

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan mengusulkan pemberhentian Akhyar Nasution dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021. Akhyar sendiri dilantik enam hari yang lalu atau Kamis (11/2/21) lalu. Sementara masa jabatan berakhir 16 Februari 2021.

Ketua DPRD Medan, Hasyim, mengatakan usulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota berdasarkan surat dari Gubernur Sumut nomor 131. “Secara resmi usulan pemberhentian ini disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur,” ujar Hasyim saat memimpin sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Selasa (16/2/21).

Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi PKS Rajuddin Sagala dan sejumlah anggota dewan lainnya baik secara langsung ataupun virtual.

Baca Juga:Dilantik, Akhyar Hanya Menjabat Wali Kota Medan Selama 6 Hari

Wali Kota Medan Akhyar Nasution sendiri mengucapkan terimakasih kepada lembaga DPRD Medan karena selama ini bisa bekerjasama dalam menjalankan pembangunan. “Kepemimpinan kami dimulai dari kepemimpinan Dzulmi Eldin, itu tidak bisa dipisahkan walaupun beliau sudah diberhentikan karena ada masalah, saya jadi menggantikan beliau,” ujar Akhyar saat memberikan sambutan pada sidang paripurna pemberhentiannya di gedung DPRD.

“Kurang lebih 16 bulan jadi Plt Wali Kota, 2 hari jadi Wali Kota. Kami dilantik 17 Februari 2016, jadi hari ini saya mengakhiri masa jabatan. Kami mohon maaf jika dari kami belum memuaskan bapak ibu sekalian. Kami menyadari hal itu. Kami manusia biasa, tidak sempurna, banyak kekurangan,” ujarnya.

Tidak lupa dia menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan apabila perkataan dan perbuatannya yang sengaja atau tidak, telah menimbulkan ketersinggungan. “Selama ini kawan-kawan wartawan telah memback up program pembangunan Pemko Medan. Saya pribadi minta maaf apabila ada perbuatan dan perkataan yang tidak menyenangkan,” pungkasnya.

Baca Juga:Segini Uang Pensiun Akhyar Setiap Bulan Setelah Jadi Wali Kota Medan

Pasca pemberhentian Akhyar, maka Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman akan ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan sampai pelantikan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hasil Pilkada 2020 lalu.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, menjelaskan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh daerah yang kepala daerah hasil Pilkada serentak 2020 tentang penunjukan pelaksana harian (Plh) wali kota, bupati atau gubernur. Sementara waktu, sekretaris daerah duhunjuk sebagai pelaksana harian.

Karena itu, kata dia, secara otomatis Wirya Al Rahman yang saat ini menjadi Sekretaris Daerah akan menjadi Plh Wali Kota Medan. “Nanti SK Plh Wali Kota Medan dari Gubernur. Namun sampai hari ini belum turun SK-nya. Masa jabatan Plh itu sampai ada penjabat yang ditunjuk atau kepala daerah hasil Pilkada dilantik,” kata Ihwan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles