22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perbaiki SAKIP, Kinerja OPD Siantar TA 2021 Berkiblat ke Dokumen Renstra

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dokumen perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun anggaran 2021, berkiblat ke dokumen Perencanaan Strategis atau Renstra.

Hal itu dilakukan sesuai dengan tindaklanjut perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar Farhan Zamzamy dalam laporannya, terkait pelaksanaan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja OPD Pemko Pematangsiantar, Selasa (16/2/21).

Baca Juga:Teken Perjanjian Kinerja TA 2021, Kepala OPD Siantar Diminta Tak Andalkan Staf

“Beberapa perbaikan terkait perjanjian kinerja yang disusun seluruh OPD di lingkungan Pemko Pematangsiantar sesuai dengan tindaklanjut perbaikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) yang dilakukan Kemen PAN-RB,” tuturnya.

“Dokumen perjanjian kinerja tahun anggaran 2021 tidak lagi berkiblat pada dokumen DPA setiap OPD melainkan pada dokumen perencanaan strategis atau renstra, dengan memperhatikan indikator kinerja utama maupun indikator kinerja lainnya,” katanya lagi.

Target perjanjian kinerja tahun 2021, sambung Farhan, tidak lagi fokus pada serapan anggaran setiap OPD melainkan fokus pada orientasi outcome atau hasil.

Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Siantar Nyaris Tanpa OPD

“Ketidaksinkronan antara indikator dari dokumen perencanaan, baik RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) maupun renstra OPD diminimalisir dengan fokus pada dokumen indilator kinerja utama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan indikator kinerja utama OPD yang dianggap sudah lebih baik oleh kemen PAN-RB,” terangnya.

Upaya perbaikan terkait perjanjian kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun 2021 ini, kata Farhan, diharapkan dapat mendorong percepatan perbaikan SAKIP Kota Pematangsiantar, sekaligus meningkatkan nilai SAKIP Kota Pematangsiantar.

“Hal tersebut hanya bisa diwujudkan dengan kerjasama serta kolaborasi dari seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemko Pematangsiantar,” ujar Farhan, yang sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja adalah kegiatan yang secara rutin dilaksanakan sesuai ketentuan Permen PAN-RB tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles