24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Istri Ketua PN Medan Meninggal Status PDP, PN Medan Perpanjang WFH

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (pn) Medan kembali memperpanjang Work From Home (WFH) dari tanggal 14 hingga 18 September 2020 menyusul keluarnya hasil Swab ke-2 terhadap 81 orang dan 37 orang diantaranya positif Covid-19.

“Pengadilan Negeri Medan kembali memperpanjang WFH setelah hasil Swab ke-2 keluar, ada 37 orang yang positif,” ujar Humas PN Medan, Immanuel Tarigan SH kepada wartawan dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp (WA), Minggu (13/9/20) sore.

Seluruh yang ikut Swab ke-2 katanya, adalah mereka yang tidak mengikuti Swab pertama pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu, dan mereka hanya mengikuti rapid test.

Baca Juga: Direktur RSUD Di Aceh Timur Meninggal Di Medan Akibat Covid-19

Dari Ke-37 orang dinyatakan positif tersebut, diantaranya hakim panitera pengganti, pegawai dan honorer.

Ia juga memaparkan semasa pelaksanaan WFH, pelayanan publik dibatasi dari pukul 09.00 Wib s/d 12.00 Wib. Sedangkan sidang yang urgent atau yang masa penahananya akan habis, maka sidangnya akan tetap dilaksanakan dengan sistem online.

Kabar Duka

Masih dalam keterangan persnya melalui pesan WA, Humas PN Medan itu mengabarkan kabar duka, dimana Rahmi Sutio yang tak lain adalah istri Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dikabarkan telah meninggal dunia di RS Royal Prima saat menjalani perawatan medis.

Baca Juga: LBM Sebut Virus Corona yang Lebih Ganas dan Cepat Menular Ada di Indonesia

“Beliau selama dua minggu menjalani perawatan medis di rumah sakit Royal Prima selama dua pekan. Sekitar pukul 14.25 Wib, beliau menghembuskan nafas terakhirnya,” ucap Immanuel Tarigan.

Sebelumnya, Rahmi dinyatakan meninggal dalam status PDP Covid-19. Sedangkan proses pengebumian masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit.

Sebelumnya, seorang hakim PN Medan, Somadi juga meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit Royal Prima.(amsal/hm02)

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles