17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ini Ketetapan Gubernur Sumut untuk UMK di 32 Kabupaten/Kota Tahun 2023

Medan, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara, Edy Ramayadi secara resmi memutuskan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di 32 Kabupaten/Kota di Sumut.

Dimana ada 7 Kabupaten/Kota UMK 2023 yang mengikuti dan berpedoman dengan UMP Sumut 2023 sebesar Rp 2,7 juta, yaitu Pematang Siantar, Dairi, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Nias Utara, Nias Barat. Sedangkan, Padang Lawas Utara masih dalam proses penghitungan.

“Pak Gubernur sudah menetapkan UMK Kabupaten maupun Kota se-Sumatera Utara kemarin tanggal 7 Desember 2022,” sebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian pada wartawan, Kamis (8/12/22).

Baca juga:Upah Minimum Siantar Naik 7,5 Persen, Begini Saran dari Apindo ke Pemko

Baharuddin mengungkapkan penetapan UMK tahun 2023 ini, sesuai dengan pengajuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

“Sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa. Maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023,” ucap Baharuddin.

Baharuddin mengungkapkan alasan Padang Lawas Utara belum menetapkan UMK, karena Bupati Padang Lawas Utara masih berada di luar kota. Sehingga pengajuan UMK belum ditandatangani.

Baca juga:Buruh Berharap Diskresi Gubsu, Naikkan Upah 13% Tahun 2023

“Karena memang bupatinya sedang berada di luar kota yakni Kabupaten Padang Lawas Utara. Selebihnya, sudah ditetapkan SK nya sejumlah 25 Kabupaten/Kota,” jelas Baharuddin.

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumut lainnya:

1.Nias naik 6,36 % Rp 2,7 juta
2.Mandailing Natal 6,78 % Rp 2,8 juta
3.Tapanuli Selatan 6,46 % Rp 3 juta
4.Tapanuli Tengah 6,65 % Rp 3 juta
5.Tapanuli Utara 6,85 % Rp 2,7 juta
6.Toba 6,72% Rp 2,8 juta
7.Labuhan Batu 7,30 % Rp 3,1 juta
8.Asahan 7,26 % Rp 3 juta
9.Simalungun 7,14% Rp 2,8 juta
10.Karo 6,37 % Rp 3,2 juta
11.Deli Serdang 6,63% Rp 3,4 juta
12.Langkat 7,06% Rp 2,9 juta
13.Pakpak Bharat 7,67% Rp 2,7 juta
14.Serdang Begadai 7,00% Rp 3 juta
15.Batu Bara 6,85% Rp 3,4 juta
16.Padang Lawas 7,29% Rp 2,9 juta
17.Labuhanbatu Selatan 7,29% Rp 3,1 juta
18.Labuhanbatu Utara 7,29% Rp 3 juta
19.Sibolga 6,35% Rp 3,1 juta
20.Tanjung Balai 6,85% Rp 3 juta
21.Tebing Tinggi 6,46% Rp 2,7 juta
22.Medan 7,52% Rp 3,6 juta
23.Binjai 6,59% Rp 2,8 juta
24.Padang Sidempuan 6,69% Rp 2,8 juta
25.Gunung Sitoli 6,37% Rp 2,7 juta

(anita/hm06)

 

 

Related Articles

Latest Articles