12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Hindari Pelanggaran Fungsi Wilayah, DPRD Medan Minta Pemko Tegakkan Perda RTRW

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta Pemko Medan komit tegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024.

Pengawasan terkait penataan ruang perlu dilakukan agar ke depan tidak terjadi lagi pelanggaran peruntukan fungsi wilayah.

“Kita berharap dalam penerapan dan pengawasan Perda tersebut agar dilakukan kolaborasi antara Pemko Medan dengan seluruh stakeholder termasuk anggota dewan,” ujar Haris, Selasa (5/7/22).

Dikatakan Haris, selama ini masih terjadi ketimpangan pembangunan wilayah selatan dan utara. Sedangkan pelayanan cenderung di pusat kota.

Baca Juga:Sempat Alot, Akhirnya RTRW Medan Disetujui Disyahkan Dalam Rapat Paripurna

“Padahal secara keruangan, kawasan Utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, potensi kawasan Utara didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota.

“Keberadaan pelabuhan juga memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City,” pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Baca Juga:PAN Siap Kawal Pelaksanaan RTRW 2021-2041 Untuk Pembangunan Kota Medan

Seperti diketahui, ada beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan.

Di mana, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam RTRW Nasional, hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).

Hal tersebut melatarbelakangi dilakukannya revisi terhadap Perda Rencana Tata Ruang terdahulu yang sejalan dengan implikasi Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:Bangunan Tanpa IMB Menjamur, Dewan Minta Wali Kota Medan Evaluasi Seluruh Oknum Trantib Nakal

Di mana, pada aspek penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang.

Menindaklanjuti pembangunan berkelanjutan sebagaimana Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat. Di mana, proporsi ruang terbuka hijau publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota.(rahmad/hm10)

Related Articles

Latest Articles