15 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Haramkan Manusia Silver, MUI Segera Temui Wali Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan akan menemui Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pertemuan tersebut akan membahas beberapa hal, termasuk keberadaan manusia silver di Kota Medan yang sudah diharamkan oleh MUI Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu disampaikan oleh Ketua MUI Medan Hasan Matsum. Hasan mengatakan, dalam mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pekerjaan manusia silver, MUI Kota Medan ikut terlibat.

“MUI Sumut tentunya MUI Kota Medan juga ikut terlibat dalam fatwa tersebut telah menyatakan bahwa aktivitas manusia silver ini termasuk perbuatan yang dilarang, artinya kata hukumnya itu diharamkan,” kata Hasan Matsum, Selasa (10/1/23).

Baca juga: MUI Kota Medan Imbau Pemko Latih Keterampilan Manusia Silver

Oleh sebab itu, kata Hasan, MUI Kota Medan akan mengagendakan pertemuan dengan Wali Kota untuk membicarakan soal penanganan lanjutan dari dikeluarkannya fatwa tersebut.

“Tugas MUI sudah selesai dengan mengeluarkan fatwa itu, bagaimana dengan pemerintah? Oleh karena itu pertemuan dengan Wali Kota Medan ini kita agendakan. Kita mengimbau pemerintah untuk bisa nanti memberikan pelatihan keterampilan kepada mereka ini,” harapnya.

Salah satu yang bisa dilakukan oleh Pemkot Medan, sambung Hasan, dengan menggelar pelatihan keterampilan untuk para manusia silver.

“Pelatihan diharapkan anak-anak muda remaja kita manusia silver ini bisa terlepas, makanya kita ingin bertemu dengan wali kota terkait dengan manusia silver ini,” tutupnya.

Baca juga: DPRD Soroti Banyaknya Gepeng dan Manusia Silver di Medan

Seperti diketahui, ada empat poin yang menjadi dasar MUI Sumut akhirnya memutuskan mengeluarkan fatwa haram terkait dengan manusia silver. Yakni karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi atau pekerjaan, menganiaya diri dengan memakai cat pada tubuh yang berdampak merusak diri, menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum.

Selain pekerjaan manusia silver yang diharamkan, masyarakat juga diharamkan memberikan sumbangan kepada manusia silver tersebut. MUI menegaskan, negara memiliki tanggung jawab untuk membina dan menyelesaikan masalah manusia silver itu. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles