27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Hadapi PSU, Bawaslu Ingin Aktifkan Kembali Sentra Gakkumdu

Medan, MISTAR.ID

Bawaslu Sumut ingin mengaktifkan kembali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di tingkat kabupaten/kota dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 kabupaten di Sumut.

Dalam pelaksanaan PSU, praktik politik uang serta kegiatan kampanye terselubung sangat potensial terjadi, Sehingga Bawaslu menganggap perlu mempersiapkan diri melakukan pencegahan, serta penindakan terhadap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, dengan perintah pelaksanaan PSU oleh MK maka saat ini sedang terjadi status quo di Pilkada Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu dan Mandailing Natal (Madina) karena saat ini tidak ada tahapan sosialisasi atau kampanye.

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kabupaten di Sumut Tunggu KPU RI

“Saya sudah membaca ini ada status quo karena tidak ada tahapan apapun. Sentra Gakkumdu juga sudah berakhir. Ini jadi PR kami, dan kami sedang menunggu petunjuk Bawaslu RI terutama pengaktifan kembali sentra Gakkumdu.  Jadi kalau ada kasus politik uang bisa langsung ditindaklanjuti. (Misal ada) kampanye terselubung bisa kita tangani karena ini nanti bisa jadi masalah baru,” kata Syafrida menjawab wartawan, Kamis (25/3/21).

Syafrida yang hadir dalam acara sosialisasi hasil pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sumut ini menyebutkan, dalam waktu dekat mereka akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI untuk hal ini. Termasuk juga apakah akan merekrut penyelenggara adhoc yang baru atau tetap melibatkan penyelenggara adhoc yang lama. Seperti diketahui, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU dengan penyelenggara adhoc yang baru.

Baca Juga: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 16 TPS di Labusel

“Kami sedang identifikasi jajaran penyelenggara adhoc apakah ada yang diberikan sanksi kode etik oleh Bawaslu kabupaten/kota, itu jadi pertimbangan apakah bisa bertugas kembali  atau tidak. Ini masih kita siapkan,” tandasnya.

MK memerintahkan PSU di sebanyak 16 TPS di Labuhanbatu Selatan (Labusel), 9 TPS di Labuhanbatu serta 3 TPS di Mandailing Natal (Madina) karena telah terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Pilkada disana. Setelah pelaksanaan PSU, maka KPU akan menetapkan hasil Pilkada. (Iskandar/hm13).

 

Related Articles

Latest Articles