9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Guru Tersertifikasi, Salah Satu Kriteria Jadi SMK Pusat Keunggulan

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 17 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sebagai SMK Pusat Keunggulan (PK).

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut Suhendri mengatakan, ada beberapa kriteria untuk menjadi SMK Pusat Keunggulan, salah satunya adalah harus memiliki guru tersertifikasi.

“Memiliki guru tersertifikasi dari dunia kerja. Kompetensi dan atau portofolio sesuai kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang didaftarkan,” kata Suhendri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8/2023).

Selain itu, lanjut dia, SMK yang dicalonkan harus sudah mempunyai Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Kemendikbudristek Tetapkan 17 SMK Pusat Keunggulan di Sumut, Terbanyak di Siantar dan Deli Serdang

“Memiliki kerjasama dan kemitraan dengan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan. Memiliki rencana aksi pengembangan SMK, akreditasi sekolah minimal B. Dan jika penerima bantuan program SMK PK wajib memiliki lahan atas nama pemerintah pusat/pemerintah daerah,” urainya.

Suhendri merinci, sekolah paling sedikit SMK yang mencalon harus memiliki 216 peserta didik, terkecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek.
“Kemudian memiliki daya listrik cukup untuk menjalankan peralatan praktik, akun media sekolah ada,” ujarnya.

Selain itu, sekolah yang menerima bantuan Program SMK PK juga harus memiliki lahan untuk pembangunan tempat praktik untuk pembangunan fisik dan atau memiliki gedung untuk renovasi rehabilitasi.

“Minimal umur bangunan 5 tahun bagi SMK yang menerima bantuan Program SMK PK untuk pembangunan fisik,” ungkapnya.

Yang terakhir, kata dia, sekolah harus tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi pada tahun anggaran sebelumnya.

“Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan,” terangnya.

Baca Juga: Terebosan Disdik Wilayah VI, 8 SMK di Siantar-Simalungun Menjadi Sekolah Pusat Unggulan

Suhendri mengatakan, secara nasional program itu berdampak bagi masyarakat, khususnya dari dunia usaha, dunia industri (DUDI), serta dunia kerja terkait dengan produk (barang/jasa) unggulan dan ketersedian tenaga potensial/unggulan (alumni) terampil untuk mengisi dunia kerja.

“Di samping itu, untuk sekolah memiliki kinerja dan kualitas yang optimal melalui kemitraan dan penyelarasan yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia usaha, dunia industri, serta dunia kerja. Dengan demikian, lulusan SMK bisa diserap dan diapresiasi masyarakat. Selain itu, program SMK PK bisa menjadikan SMK penerima manfaat sebagai percontohan dan mengimbaskan hal positif kepada SMK di sekitarnya,” paparnya.

Terkhusus SMK PK, sambungnya, Kemendikbudristek akan memberikan pendampingan dalam berbagai bentuk. Demikian pula Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan peran, tugas serta kekuatan sumber daya masing-masing.

“Hasil akhir yang diharapkan adalah mewujudkan percepatan tranformasi SMK,” kata Suhendri mengakhiri. (jonatan/hm22)

Related Articles

Latest Articles