18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Dugaan Penyelewengan BOS di SMAN 6 Medan Disarankan Dilapor ke Ombudsman

Medan, MISTAR.ID

Pengamat pendidikan M Rizal Hasibuan angkat bicara perihal dugaan penyelewengan dana bantuan operasional (BOS) yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis.

Menurut Rizal, kasus-kasus seperti ini sering kali terjadi dan terus berulang. Padahal, mekanisme sudah diatur bahwa dana BOS di sekolah itu ditanggung oleh APBN dan APBD.

“Untuk kutipan lainnya, mekanisme tambahan itu yakni dengan persetujuan dari komite sekolah. Jadi, apapun pembiayaan itu harusnya dipaparkan saat pengeluaran anggaran belanja sekolah dan setiap akhir tahun harus dilaporkan,” ujarnya, Selasa (29/11/22).

Disebutkan Rizal, setiap penggunaan dana BOS juga harusnya dipublikasikan di papan pengumuman sekolah sebagai bukti pelaksanaan good government, agar tata sekolah transparan.

Baca Juga:Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 6 Medan, Kadisdik Sumut: Sedang Kita Periksa

“Jadi dalam kasus ini saya sarankan laporkan saja ke Ombudsman perwakilam Sumut untuk ditindaklanjuti. Kalau tidak terselesaikan di Ombudsman, silahkan melapor ke kepolisian sebagai bentuk terjadinya penyelewengan dan BOS di dunia pendidikan,” katanya.

Menurut Rizal, pertangungjawaban dengan memberi laporan dalam setiap penggunaan dana BOS adalah bagian dari akreditasi.

Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan, akreditasi SMA Negeri 6 Medan akan menurun.

“Kita berharap pengawas yang ada di provinsi melakukan pembinaan untuk oknum-oknum seperti ini. Kalau tidak bisa dibina, diganti saja dengan oknum yang berkompeten,” katanya.

Baca Juga:Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Bos Judi Online Apin BK

Rizal menyebutkan, sebagai pengawas, dinas pendidikan (Disdik) harus cepat tanggap. Jangan ada praktik jelek di sekolah karena akan membawa dampak kepada anak didik yang akan terbiasa kalau dia melihat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan.

“Jika benar ada penyelewengan, ini sangat bertentangan dengan motto Wali Kota Medan. Bagaimana Medan mau berkah, jika masih ada oknum-oknum seperti ini,” ucapnya.

Rizal juga berharap kepada guru-guru lain yang saat ini masih mengajar di SMA Negeri 6 Medan, harus mengambil peran, tidak boleh berpangku tangan melihat kondisi yang ada saat ini.

“Agar ini jangan terjadi lagi, sebagai agen perubahan, guru-guru harus menyelesaikannya secara elegen. Tapi harus bersikap profesional, tetap mengajar anak didik di tengah kasus yang sedang bergulir,” tegasnya.

Baca Juga:Kepsek dan Bendahara Dana BOS SMAN Binjai 2018-2020 Didakwa Korupsi

Sebelumnya, puluhan siswa SMA Negeri 6 Medan melakukan unjuk rasa berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana BOS yang dilakukan oknum kepala sekolah (Kepsek) mereka bertepatan dengan hari Guru, Jumat (25/11/22) lalu.

Para pelajar meneriakkan yel-yel ‘turunkan Kepsek turunkan Kepsek’ di halaman depan gedung sekolah mereka yang berada di Jalan Ansari No 34 Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota tersebut.

Surat keberatan juga telah dilayangkan sejumlah guru kepada Kepala Dinas Pendidikan Disdik Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah poin disertakan dalam surat keberatan berkaitan sikap arogansi sang kepala sekolah di antaranya, dana BOS dan SPP dipegang kepala sekolah.

Baca Juga:Polda Sumut Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK HKBP Dairi

Bendahara SPP dan Bendahara BOS tidak difungsikan secara maksimal, pemanfaatan dan penggunaan dana BOS dan SPP tidak transparan,

Lalu, soal pengunduran diri Bendahara BOS atas nama Yanti Rahma Harahap per 27 September 2022, besaran gaji guru honor berbeda-beda dengan kriteria yang tidak jelas dan pencairannya dipersulit dan selalu tidak tepat waktu.

Kemudian, kegiatan ekstrakurikuler tidak didukung secara finansial. Proposal-proposal ditahan dan tidak transparan, pembiayaan selalu ditangani sendiri oleh kepala sekolah.

Pengiriman kegiatan siswa keluar sekolah tidak diberi biaya makan dan minum, bantuan transportasi tidak memadai.

Baca Juga:Ratusan Juta Rupiah Dana BOS Simalungun Bermasalah di 6 Sekolah

Pemotongan honor permateri MPLS (Masa Perkenalan Lingkungan Sekolah) TP 2022/2023, memotong gaji guru honor, tidak transparannya pengolahan dana kantin.

Selanjutnya, tidak pernah menyedikan konsumsi saat ada kegiatan resmi dengan alasan tidak ada dana, serta dana perayaan dan kegiatan tidak transparan.

Keluarga besar SMA Negeri 6 Medan berharap, Kadis Pendidikan Provinsi Sumut menindaklanjuti pengaduan mereka.

Surat itu juga mereka tembuskan kepada Gubernur, Sekda, Inspektorat, Kejatisu dan Kepala Cabdis Medan Selatan.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles