11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Dugaan Penganiayaan Anak di PTPN 2 Tanjung Garbus, Kuasa Hukum Minta Polisi Cepat Tetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan di Kebun PTPN 2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang, meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang segera menuntaskan perkara yang menimpa kliennya berinisial F (17).

OK Hendri Fadlian Karnain, selaku kuasa hukum F mengatakan, kliennya tersebut masih berstatus di bawah umur yang butuh penanganan khusus.

“Klien kita mengalami penganiayaan berat hingga sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Ini kan lex spesialis, korban seorang anak yang mengalami penganiayaan berat,” kata OK Hendri Fadlian Karnain, Kamis (3/8/2023).

Diungkapkannya, penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang telah menjadwalkan kembali pemeriksaan kliennya F. Dia berharap setelah korban diambil keterangan, penyidik segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.#

Baca Juga: Kebun Tanjung Garbus PTPN 2 Amankan Dua Pencuri Sawit

“Kita minta penyidik segera menetapkan tersangkanya dan melakukan penahanan,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler ketika dikonfirmasi soal kasus penganiayaan ini, mengaku sedang mengikuti rapat di Mapolda Sumut.

Dia menyatakan, akan menanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani kasus tersebut. “Sebentar saya tanyakan dengan Kanit PPA ya,” kata dia.

Sebelumnya, F (17) mengaku dianiaya oknum aparat keamanan Kebun PTPN 2 Tanjung Garbus, Kabupaten Deli Serdang. Bahkan, kakinya sempat terlindas trail pejabat di perusahaan perkebunan plat merah tersebut hingga harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Amri Tambunan Lubuk Pakam.

Baca Juga: 9 Warga Langkat Diamankan Saat Curi Sawit di Kebun Tanjung Garbus PTPN 2

Peristiwa itu telah dilaporkan orangtua korban, Ponisih (45), ke Masubdenpom I/1-3 Lubuk Pakam dan ke Polsek Pagar Merbau, Jumat (23/6/2023). Laporan di Masubdenpom itu tertuang dalam Nomor: LP/06/IV/2023, sedangkan di Polsek Pagar Merbau, Nomor: STPL/30/IV/2023/SPK.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Dusun I, Desa Tanjung Garbus, Pagar Merbau, Deliserdang pada Kamis (22/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Para pelaku menuding F telah melakukan pencurian sawit di areal kebun PTPN 2 Tanjung Garbus, lalu melakukan pengejaran.

Setelah diamankan, F diduga telah dianiaya hingga kakinya sempat terlindas roda trail yang dinaiki oknum aparat pengamanan kebun. (Saut/hm22)

Related Articles

Latest Articles