14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

DPRD Sumut Desak Pemprov Lakukan Operasi Pasar Minyak Goreng

Medan, MISTAR.ID

Sejak diberlakukannya satu harga untuk minyak goreng, namun pelaku UMKM di daerah Sumatera Utara (Sumut) masih kesulitan mendapatkan stok minyak goreng seperti di Simalungun, Sibolga, Humbahas hingga Kabupaten Karo.

Ketua Asosiasi UMKM Sumut, Ujiana Sianturi mengungkapkan jika para pelaku UMKM di berbagai daerah di Sumut belum mendapatkan stok minyak goreng.

“Saya buka grup-grup UMKM di Sumut seperti di Karo hingga Simalungun yang menjerit mana ini minyak goreng kenapa gak ada, sudah mahal malah langkah lagi. Mau bagaimana kita ini sementara UMKM membutuhkan minyak goreng dalam aktivitas usahanya dalam partai besar,” kata Ujiana, Selasa (15/2/22).

Baca juga:PTPN2 Gelar Pasar Murah Minyak Goreng 9.600 Liter

Dikatakan Ujiana, rata-rata pelaku UMKM di Sumut dapat menghabiskan 10 ton minyak goreng per hari, bahkan pelaku UMKM dalam partai besar mampu menghabiskan 2 ton minyak goreng per harinya.

“Dengan seperti ini, dimana dukungan pemerintah saat ini untuk di daerah. Ini saja sudah kesulitan mengenai minyak goreng yang belum terselesaikan,” ujarnya.

Dijelaskan Ujiana, kesulitan minyak goreng semakin terasa bagi para pelaku UMKM dalam sepekan terakhir bahkan tak dapat dipungkiri ada beberapa UMKM yang membatasi stok produksi bahkan menghentikan produksi sementara.

“Pemerintah tolong lah perhatikan, bagaimana pengadaan minyak goreng ini jangan lagi agen ke agen tapi juga bekerjasama dengan Asosiasi UMKM Sumut karena UMKM yang mengetahui anggotanya siapa yang membutuhkan tepat sasaran,” tuturnya.

Permasalahan minyak goreng ini juga mendapat komentar dari Anggota DPRD Sumut Ahmad Hadian pada Mistar. Ia mengungkapkan pernah menyampaikan langsung masalah ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut untuk turun segera.

“Maka, dalam hal ini Gubernur Sumut harus menginstruksi pada Kadis Perindag Sumut untuk turun operasi pasar. Cek dulu apakah harga minyak benar-benar sudah turun. Kalau belum ini kan wajib turun. Sebab aturan dari pemerintah pusat bahwa sebulan yang lalu pada penetapan minyak goreng satu harga ini untuk eceran diberikan waktu 2 pekan. Habiskan dulu stok mereka maka bisa nanti masuk harga baru. Berbeda dengan pedagang besar atau ritel tidak ada toleransi wajib harga baru,” bebernya.

Baca juga:Harga Minyak Goreng Masih Tinggi di Dairi

Untuk itu, Ia meminta agar Disperindag untuk turun lakukan operasi pasar ke swalayan-swalayan atau ritel lihat pada label mereka sudah apa belum sesuai.
Jika diperlukan Disperindag dan Bulog ini harus droping ke pasaran dengan cara berkoordinasi dengan produsen minyak goreng di Sumut.

“Apalagi pridusen minyak goreng ini banyak. Minta partisipasi mereka untuk rakyat bahwa pengusaha-pengusaha minyak goreng ini drop dengan harga yang baru sehingga otomatis akan membuat harga pasar akan berjalan baik. Intinya stok ini jangan sampai kosong. Saya kita Pemprov Sumut ini harus bergerak. Karena kebijakan pemerintah yang sudah bagus jangan hanya cerita di media saja dan jangan PHP masyrakat,” pungkasnya. (anita/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles