9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

DPRD Medan Minta DP3APM Aktif Sosialisasikan Risiko Pernikahan Anak di Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Pernikahan anak di bawah umur masih ditemukan di Kota Medan. Saat ini, terdapat 3 pernikahan anak di bawah umur di kawasan Medan Utara. Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST.

“Saya tidak mencari, tapi orangnya yang datang sendiri melapor kepada saya tentang masalah yang dihadapinya. Dari situ saya tahu, ternyata warga tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Sudah 3 kasus yang saya temui seperti itu,” ucap Sudari, Kamis (21/7/22).

Dikatakan Sudari, orang-orang yang menikah di bawah umur itu rata-rata menghadapi masalah secara finansial hingga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya seperti pangan, pendidikan, fasilitas dan kesehatan.

Baca Juga:Menko PMK Ajak Semua Pihak Cegah Pernikahan Dini

Salah satu contoh, terang Sudari, saat seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita kurang gizi atau stunting. Warga tersebut meminta Sudari sebagai wakil rakyat agar dapat memfasilitasinya agar mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan fasilitas rawat inap di RS secara unregister.

“Tapi saat saya minta KTP-nya tidak ada, KK-nya pun masih terdata dalam KK orangtuanya. Ketika saya tanya kenapa begitu? jawabnya karena waktu menikah usianya baru 16 tahun. Jadi menikahnya tidak tercatat secara resmi, maka suami istri ini pun belum punya buku nikah dan KK,” ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Medan ini.

Akibatnya, kata Sudari, anak warga tersebut belum memiliki akta kelahiran, belum terdaftar dalam KK dan belum memiliki dokumen kependudukan lainnya. “Akibatnya, baik orangtua maupun si anak tidak bisa mendapatkan program-program pemerintah yang seharusnya bisa didapatkan,” terangnya.

Baca Juga:Ketua TP PKK Simalungun Ajak Masyarakat Cegah Pernikahan Dini

Atas temuan kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan itu, Sudari meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk tidak tinggal diam. “Ini tidak boleh dibiarkan, Dinas P3APM harus melakukan perlindungan terhadap anak. Ini harus betul-betul dilakukan,” tegas Sudari.

Ke depannya, Sudari meminta Dinas P3APM Kota Medan agar melakukan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan di bawah umur kepada masyarakat, baik kepada orangtua agar mewanti-wanti anaknya maupun kepada anak-anak di bawah usia 17 tahun.

“Masyarakat harus diberi sosialisasi bahwa sangat banyak risiko yang dihadapi oleh pasangan muda yang menikah di bawah umur, baik secara fisik maupun mental. Apalagi risikonya bukan hanya akan dirasakan oleh pasangan tersebut, tapi juga akan berdampak pada anaknya. Tolong hal ini agar jadi perhatian Dinas P3APM,” pesannya mengakhiri.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles