Dorong Rukyatul Hilal Profesional, Kemenag Sumut: Ibadah untuk Persatuan Umat

Ahmad Qosbi pada pelatihan rukyatul hilal di Medan. (foto: dok Humas Kemenag Sumut/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menjelang penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Qosbi, menekankan pentingnya rukyatul hilal sebagai bagian dari ibadah yang berorientasi pada persatuan umat, bukan sekadar aktivitas teknis pengamatan bulan.
Hal ini disampaikan Qosbi dalam Pelatihan Rukyatul Hilal yang digelar DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sumatera Utara di Aula Al-Falah Pondok Pesantren Al-Falah Medan, Kamis (12/2/2026). Tak lupa ia juga mengingatkan kerukunan dan kekompakan harus tetap dijaga dan selalu menjunjung profesionalisme.
Menurutnya, penentuan awal bulan qomariah syar’i seperti Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah merupakan persoalan krusial yang membutuhkan ketepatan ilmu pengetahuan, dukungan teknologi, serta kebersamaan dalam mematuhi keputusan pemerintah melalui sidang isbat.
“Karena itu, keberadaan sumber daya manusia yang terampil di bidang ilmu falak dan observasi hilal sangat diperlukan,” katanya, Kamis (12/2/2026).
Ia menyebut pelatihan ini sebagai wujud partisipasi aktif organisasi kemasyarakatan Islam dalam memperkuat literasi umat terkait hisab dan rukyat. Ia menilai sinergi antara pemerintah dan ormas Islam perlu terus diperkuat.
Qosbi juga menilai kerja sama antara LDII Sumatera Utara dan Kanwil Kemenag Sumut dalam pemantauan hilal dapat menciptakan kepastian hukum serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga Sumatera Utara agar tetap rukun, kompak, dan damai. Jangan sampai ada provokasi yang berujung pada kerusuhan,” ujarnya.
Qosbi juga memaparkan regulasi terbaru terkait penyelenggaraan sidang isbat. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penerapan Matla Wilayatul Hukmi dengan satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, menggunakan Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Malaysia, Indonesia dan Singapura).
Berdasarkan kriteria tersebut, hilal dinyatakan memenuhi syarat visibilitas atau imkanur rukyat apabila sudah mencapai ketinggian minimal tiga derajat di atas ufuk mar’i dan sudut elongasi geosentris bulan terhadap matahari minimal 6,4 derajat.
Sementara itu, Ketua DPW LDII Sumut, Hasoloan Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan menyiapkan SDM yang memiliki pemahaman ilmu falak dan astronomi, sehingga LDII dapat berperan aktif dalam pemantauan hilal di Sumut.
“Selama ini LDII Sumut sudah berpartisipasi dalam pemantauan hilal, baik penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah. Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Kementerian Agama dan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Sumatera Utara,” ucapnya.
Ahmad Qosbi juga berharap hasil pelatihan dapat memperkuat kontribusi LDII dalam mendukung pelaksanaan sidang isbat, sekaligus menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hasil observasi hilal di lapangan.
BERITA TERPOPULER























