28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Disahkan, Perda Diharapkan Jadi Payung Hukum Melindungi UMKM di Kota Medan

“Namun dalam melaksanakan peran dan merealisasikan potensi yang besar tersebut, UMKM masih menghadapi banyak permasalahan, baik secara internal maupun eksternal. Pemko Medan harus terus berupaya agar bisa melindungi UMKM dan membantu pelaku usahanya,” sebutnya.

Dalam rangka melindungi dan mengembangkan UMKM, sambung Edwin, Pemerintah perlu melakukan suatu kebijakan peraturan perundang-undangan yang berfungsi sebagai sarana untuk merekayasa UMKM agar dapat bertahan dan bersaing dengan UMKM dari daerah maupun negara lain di Asia Tenggara.

Baca juga : Pastikan Hak Anak Terpenuhi, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

“Keberadaan UMKM merupakan kegiatan ekonomi produktif yang memiliki kontribusi besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia yang bertujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945,” tandasnya.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM yakni Ketua Edwin Sugesti Nasution, anggota Afif Abdillah, Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat, Hendri Duin, R Muhammad Khalil Prasetyo, Dedy Aksyari Nasution, Mulia Syahputra Nasution, Dhiyaul Hayati, Abdul Rahman Nasution, M Rizki Nugraha, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan dan Erwin Siahaan. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles