11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pastikan Hak Anak Terpenuhi, DPRD Medan Sahkan Perda Perlindungan Anak

Medan, MISTAR.ID

DPRD Medan mengesahkan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kota Medan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Selasa (21/11/23). Regulasi ini diharapkan dapat melindungi anak dari kasus kekerasan, perbudakan, hingga pembunuhan serta kekerasan seksual ke depannya.

Sebelum dilakukan penandatanganan Ranperda, terlebih dahulu 8 Fraksi DPRD Medan masing masing menyampaikan pendapat fraksinya. Dimana, ke-8 Fraksi menyetujui dan menerima disahkannya Ranperda menjadi Perda.

Seperti pendapat Fraksi Gerindra yang disampaikan R Muhammad Khalil Prasetyo. Dia mengatakan, hak anak menjadi catatan penting diperjuangkan. Apalagi, kasus pelecehan dan juga kekerasan seksual dapat dihindari.

“Menurut catatan Fraksi Gerindra, sepanjang tahun 2019 kasus kekerasan terhadap anak secara global tercatat sebanyak 11.057 kasus. Kemudian pada tahun 2020 meningkat 221 kasus, menjadi 11.278. Bahkan, jumlah tersebut terus meningkat signifikan pada tahun 2021 yang mencapai angka 14.517 kasus. Kenaikan berikutnya terjadi pada tahun 2022 yang mencapai 16.106 kasus,” katanya.

Baca Juga : Pemko Medan Diminta Tegas Ambil Alih Aset yang Dikuasai Pihak Tak Bertanggungjawab

Atas kondisi itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

“Untuk di Kota Medan, tindak kekerasan terhadap anak meningkat setiap tahunnya. Bahkan, Satgas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menginformasikan bahwa hingga Agustus 2023, ada 80 kasus yang ditangani,” ucapnya.

Dijelaskan Khalil, upaya awal dalam pencegahan kasus adalah melakukan sosialisasi dengan mengungkap kasus tersebut agar pelaku tahu akan adanya sanksi dari setiap kekerasan yang dilakukan. Sama halnya informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut bahwa kasus penelantaran terhadap anak tahun 2022 terjadi tindak pidana sebanyak 164 kasus.

“Sedangkan 2023 mulai Januari sampai Juni berjumlah 38 kasus. Untuk kasus pemerkosaan terhadap anak pada tahun 2022 sebanyak 42 kasus. Untuk di tahun 2023 dari Januari hingga Juni sebanyak 3 kasus. Tindak pidana pencabulan tahun 2022 berjumlah 986 kasus. Sedangkan Januari hingga Juni 2023 berjumlah 253 kasus. Penanganan tindak pidana terhadap anak, dibutuhkan penanganan secara khusus. Pembenahan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) penyidik juga terus ditingkatkan,” jelasnya.

Baca Juga : Undang Motivator, Pimpinan OPD Pemko Medan Gelar Pelatihan Pengembangan Karakter

Khalil menyebutkan, upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama dalam upaya pencegahan dan respon cepat ketika terjadi kekerasan terhadap anak di wilayahnya.

“Kami harap Pemko Medan mampu mengatasi banyaknya kasus eksploitasi anak, kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, anak-anak jalanan, kemudian isu pendidikan anak-anak di Kota Medan. Dengan lahirnya produk hukum ini, kelak harus bisa memberikan perlindungan kepada anak-anak di Kota Medan dalam mewujudkan cita-citanya,” tutupnya. (rahmad/hm24)

Related Articles

Latest Articles