19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dilapor Langgar Jam Operasional PPKM Level 3, Polsek Patumbak Datangi Kafe

Medan, MISTAR.ID

Diduga melanggar jam operasional saat PPKM Level 3, Personel Polsek Patumbak mendatangi kafe dan biliar yang berlokasi di Jalan M Nawi Harahap/Seksama Kelurahan Siti Rejo III Kecamatan Medan Amplas, Minggu (6/3/22) malam.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan mengatakan pengecekan ini bermula dari adanya laporan warga bahwa kafe dan biliar tersebut buka hingga dini hari pukul 03.00 WIB. Diketahui, di masa PPKM Level 3 di Kota Medan, jam operasional kafe maupun usaha lainnya dibatasi menjadi pukul 21.00 WIB.

“Kami mendapat laporan dari warga, bahwa terdapat kafe dan biliar yang masih buka melebihi dibatas waktu pukul 21.00 WIB. Kami kemudian melakukan pemeriksaan,” kata Kanit, Senin (7/3/22).

Baca juga: 22 Daerah di Sumut PPKM Level III, 1.648 Kasus Baru Covid-19

Ridwan mengungkapkan, saat tiba di kafe dan biliar di Jalan M Nawi Harahap/Seksama itu dalam keadaan tutup. “Informasi yang kita terima dari warga awalnya, kafe dan biliar itu buka dan masih terdengar bunyi musik yang keras dan banyak kendaraan roda dua maupun empat, terparkir di depan kafe maupun biliar tersebut,” sebut dia.

Sementara berdasarkan keterangan penjaga malam marga Purba bahwa kafe dan biliar tersebut tidak beroperasi alias tutup. Penutupan itu setelah dapat surat peringatan pertama dari Tim PPKM Kecamatan Medan Amplas.

Walaupun begitu Iptu Zumailan, selaku Perwira Pawas, tetap kembali mengimbau kepada penjaga malam di kafe dan biliar tersebut agar tetap mematuhi jam operasional dan Prokes selama PPKM Level 3. “Selain itu kita juga tetap meminta agar penjaga malam bersedia untuk menyampaikan kepada pengelola kafe maupun pengelola biliar tersebut, agar tetap mematuhi jam Operasional dan Prokes selama PPKM Level 3,” jelas dia. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles