15.3 C
New York
Wednesday, August 21, 2024

Diimingi Untung Besar, PT BPF Medan Diduga Tipu Warga Miliaran Rupiah

Medan, MISTAR.ID

Olsen Lumbantobing selaku tim kuasa hukum dari tiga orang korban yang diduga ditipu oleh pihak PT Best Profit Future (BPF) Cabang Medan yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan P9A-10A, Perintis, Kecamatan Medan Timur Kota Medan, menyebut kliennya diiming-imingi mendapatkan keuntungan yang besar.

Namun faktanya setelah investasi dalam bentuk saham komoditi berjangka, uang korban tidak kunjung kembali dan alami kerugian hingga miliaran rupiah.

Dikatakan Olsen, pihaknya telah datang ke Polda Sumut selaku kuasa hukum AR Gultom, AR Hutasoit dan AP Siregar. Ketiganya ini merasa dirugikan jasa pialang, yaitu PT BPF.

Baca juga: Kodam I BB Enggan Berkomentar Terkait Oknum TNI Diduga Tipu Warga Hingga Rp4 Miliar

“Jadi klien kami merasa dirugikan, merasa ditipu dan merasa diperdaya oleh pihak BPF,” ujar Olsen Lumbantobing Rabu (21/8/24) di Polda Sumut.

Diceritakan dia, awalnya pihak PT BPF mencoba membujuk para korban untuk menanamkan saham pada perusahaan mereka. Dengan iming-iming, kepada para korban dijanjikan memperoleh keuntungan yang besar.

Para korban yang tidak menaruh rasa curiga, pun menanam modalnya dalam bentuk uang dengan nominal yang cukup fantastis.

“Kalau kerugian yang diderita klien kami sebesar Rp 1,4 miliar dalam tempo dua minggu. Antara tanggal 26 Mei 2024 sampai bulan Juni 2024,” ujar Olsen.

Baca juga:3 Warga Sumut Jadi Korban Investasi Saham, Rugi Hingga Miliaran Rupiah

Setelah dipertanyakan oleh para korban, lanjut Olsen, pihak PT BPF menyebutkan jika komoditi yang telah dibeli oleh para korban merugi atau anjlok harganya. Sehingga uang yang ditanamkan di awal atau diinvestasikan oleh para korban habis begitu saja.

“Atas dasar itulah klien kami merasa ditipu oleh pihak PT BPF sehingga kami laporkan ke polisi,” ujarnya lagi.

Diceritakan dia, investasi yang diduga berkunjung penipuan itu berawal ketika tim marketing pihak PT BPF mendatangi para korban, lalu menjanjikan keuntungan yang cukup besar kepala para korban. Kemudian para korban menginvestasikan uangnya untuk membeli komoditi yang dijelaskan oleh pihak PT BPF itu sendiri.

Olsen menyebut sistem kerja yang ditawarkan, pihak PT BPF membuat akun atas nama ketiga korban. Namun akun tersebut dikendalikan sepenuhnya oleh PT BPF, sementara para korban hanya memantau saja.

“Semua untuk memainkan akun ini diarahkan oleh pihak PT BPF itu sendiri,” sambungnya lagi.

Baca juga:PPATK Catat 164 Wartawan Terlibat Judi Online, Transaksi Miliaran

Sementara uang yang diberikan oleh para korban ditransfer langsung ke rekening PT BPF, dan pihak PT BPF sendiri yang mengelola untuk membeli komoditi yang dimaksud.

“Sementara klien kami hanya memantau permainan daripada saham-saham itu sendiri. Mereka tidak tahu sama sekali tentang permainan itu karena tidak ada edukasi dari pihak PT BPF itu sendiri sebelumnya,” ujarnya.

Olsen menduga, korban dari PT BPF ini tidak hanya satu ataupun dua orang saja melainkan banyak.

“Jangan-jangan ada ratusan bahkan ribuan di Sumatera Utara yang menjadi korban atas permainan yang dilakukan pihak BPF,” timpalnya lagi.

Ditegaskan Olsen Lumbantobing, saat ini pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan oleh pihak PT BPF.

“Kita juga sudah menyurati Menteri Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti),” tungkasnya.

Untuk itu Olsen Lumbantobing meminta kepada Kapolda Sumut agar secepatnya memproses laporan tersebut. Di mana dikhawatirkan masih banyak korban lainnya. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles