12 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Darurat Korona, 9.589 Napi Di Sumut Bebas

Medan, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) membebaskan 9.589 orang narapidana yang menghuni 39 UPT, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Jahari Sitepu kepada wartawan, Kamis (2/4/2020), 9.589 orang napi tersebut terdiri dari, yang telah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1-7 April 2020 sebanyak 5.102 orang. Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB) tercatat 4.487 orang.

Kebijakan tersebut menurutnya, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. “Langkah yang dilakukan ini sebagai antisipasi penyebaran virus korona atau Covid 19. Mengingat kondisi sel tahanan yang over kapasitas dan ini sangat rawan bagi para warga binaan bila terserang virus korona,”katanya.

Diutarakan, dari 39 UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), kondisinya sudah over kapasitas. Selayaknya dihuni 12.574 orang namun kenyataan dihuni 35.646, baik itu napi maupun tahanan. Sementara, untuk napi yang bebas karena telah menjalani setengah dari masa hukuman atau asimilasi telah dilaksanakan pada 1 April 2020, ada 457 orang.

Ditambahkan, bagi para napi yang dibebaskan melalui asimilasi, tetap dipantau oleh Tim Kanwil Kemenkumham bersama Kejati Sumut. “Tidak perlu khawatir kepada para napi yang bebas karena mereka telah melalui seleksi yang sangat ketat. Untuk napi perkara narkoba, teroris, perdagangan manusia dan korupsi tidak termasuk dalam pembebasan tersebut. Ini masih pengusulan agar mereka bisa dipulangkan atau bebas mengingat darurat wabah virus korona, “tandasnya.

Untuk pencegahan penyebaran, ia menginstruksikan agar Lapas, Rutan, dan Lapas Anak dilakukan penyemprotan desinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan.

Terpisah, Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico mengatakan untuk Lapas mendapat kuota 143 napi yang pembebasannya dilakukan bertahap. “Untuk sekarang ini dibebaskan 48 orang termasuk 5 orang yang melalui pembebasan bersyarat. Pembebasan narapidana terkait surat edaran asimilasi dari Ditjen PAS terkait dengan pencegahan virus korona,”katanya. 

Oleh karena itu agak rawan karena takut satu kamar terlalu sempit sehingga dikhawatirkan akan berdampak penularan.  Salah satu solusi program pemerintah adalah untuk mengurangi dampak korona dan over kapasitas dilakukan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan. 

Sementara itu, Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Rudi Sianturi menyebutkan ada 800 napi yang mendapatkan asimilasi atau pembebasan yang dilakukan secara bertahap, di mana pada tahap awal dikeluarkan sebanyak 50 orang.

Penulis :Amsal
Editor: Jalatua H

Related Articles

Latest Articles