15.6 C
New York
Thursday, May 16, 2024

BPPRD Lakukan Pemutihan Pajak, Siap Sosialisasi secara “Door to Door”

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli  mengajak Wajib Pajak untuk patuh pajak dan mengetahui program perpanjangan pemutihan pajak. Pihaknya terus mengimbau melalui sosialisasi baik secara langsung dan tak langsung.

Disebutkan hingga saat ini upaya yang dilakukan pertama dengan melakukan sosialisasi program yang sedang berjalan sekaligus memberikan informasi kemudahan dari program tersebut.

“Yang kedua, kami Melaksanakan Sosialisasi Program Mandiri Ketuk Pintu (PMKP). Dimana program ini dilakukan langsung secara door to door ke rumah-rumah masyarakat Wajib Pajak berdasarkan data tunggakan,” sebutnya saat dihubungi Mistar, Senin (12/12/22).
Dalam sosialosasi tersebut, Fadli mengatakan terus mengedukasi masyarakat bahwasanya pajak yang dibayarkan masyarakat di peruntukkan untuk pembangunan Sumatera Utara.

Baca juga:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diberlakukan

“Respon masyarakat sejauh ini baik dan menyambut akan program pemutihan pajak yang telah kita perpanjang. Semoga akan lebih banyak Wajib Pajak yang patuh pajak karena saat ini program masih berlangsung maka hasil akhir nanti akan kami sampaikan setelah 31 Desember,” sebutnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022 hingga 22 Desember 2022 mendatang dengan batas pembayaran 31 Desember 2022.

Sebelumnya program pemutihan PKB ini telah dimulai sejak 6 September hingga 30 November.

Perpanjangan program pemutihan pajak ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/941/KPTS/2022 Tentang Perpanjangan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Akselerasi Pemulihan Ekonomi Daerah Pasca Pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli pada acara  Konferensi Pers Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor & Peresmian Sekertariat Bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Sumut, di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Lantai 4, Rabu (30/11/2022). Tampak hadir juga Kasi STNK, Kompol Anggun Andika Putra SIK dan juga Kepala Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi.

Baca juga:Progres Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Siantar Capai 85,76 Persen

“Jadi dari hasil relaksasi kita dari tanggal 6 September hingga 30 November ada kenaikan signifikan dalam pertumbuhan penerimaan pajak. Kalau kita bandingkan jumlah unit kendaraan yang mendaftar di periode September sampai November di tahun lalu kendaraannya lebih sedikit tapi rupiahnya lebih besar. Artinya para wajib pajak yang datang ini bagi mereka yang merasa dimudahkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Dikatakan Fadli lagi, memang antusias tinggi namun pada saat diujung-ujung program berakhir baru datang menyerbu. Maka, diharapkan dengan diperpanjangnya program ini agar masyarakat bisa segera memanfaatkan langsung. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles