22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Banyak Masyarakat Anggap Covid-19 Penyakit Biasa Saja

Medan, MISTAR.ID

Penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut. Hal ini dikarenakan banyak warga tidak patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan kata lain, masih ada masyarakat yang mengganggap Covid-19 ini penyakit biasa-biasa saja, sehingga tidak perlu disikapi secara serius.

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan menyampaikan, perlu diketahui sudah banyak orang yang menderita penyakit Covid-19 dan saat ini masih dirawat di rumah sakit rujukan. Bahkan, ada juga yang sudah meninggal dunia akibat virus corona.

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi korban atau orang yang terpapar Covid-19. Untuk itu, marilah patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas kehidupan sehari-hari. Antara lain, gunakan masker atau pelindung hidup dan mulut, cuci tangan memakai sabu atau hand sanitizer, jagak jarak serta jauhi kerumunan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers melalui video streaming Youtube, Selasa (7/7/20).

Whiko mengatakan, terkait pemulasaran jenazah Covid-19 tentunya akan terus diterapkan pemerintah selama pandemi ini untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Pencegahan penularan itu antara jenazah Covid-19 dengan orang di sekitarnya.

Baca Juga:Gawat! 230 Ribu Data Pasien Covid-19 Dijual di Dark Web, Menkominfo: Kami akan Telusuri bersama Badan Siber

“Penularan virus melalui droplet jenazah sudah pasti tidak akan terjadi. Namun, tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan kepada orang lain melalui kontak fisik yang tidak disadari. Misalnya, tangan kita yang terkontaminasi virus corona lalu mengusap air mata, memegang hidung atau berjabat tangan dengan orang lain. Hal ini jelas sangat berpotensi terjadi penularan virus,” paparnya.

Ia menyatakan, pemulasaran jenazah Covid-19 wajib dilakukan terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif Covid-19. Jika tidak dilakukan karena keluarga ingin mengurus jenazahnya, maka hal itu merupakan pelanggaran protokol pemulasaran jenazah Covid-19 dan Undang Undang Nomor 6  Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. “Ancaman hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp100 juta,” cetusnya.

Baca Juga:Tambah 33, Positif Covid-19 di Sumut 1.723 Orang

Dia berharap, pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 di rumah sakit tidak terjadi lagi di Sumut. Sebab, keselamatan masyarakat harus lebih diutamakan.

Lebih lanjut, Whiko mengatakan, hingga Selasa (7/7/20) sore, berdasarkan data Covid-19 di Sumut yang dirangkum masih terjadi penambahan kasus. Pasien positif corona meningkat menjadi 1.821 orang dari 1.798 orang hari sebelumnya. Kemudian, PDP menjadi 279 penderita dari 267 penderita. Selanjutnya, pasien meninggal duni akibat Covid-19 menjadi 109 orang dari 108 orang.

“Untuk pasien sembuh dari Covid-19 juga bertambah dari 484 orang menjadi 493 orang. Sedangkan ODP (Orang Dalam Pemantauan) mengalami penurunan dari 1.530 penderita menjadi 1.529 penderita,” pungkasnya. (anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles