24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Antisipasi Virus Korona, 83 Orang Dikarantina Di Sumut

Medan, MISTAR.ID – Jumlah Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikarantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait antisipasi penyebaran virus korona, Selasa (11/2/2020), bertambah menjadi 83 orang dari sebelumnya masih 68 orang.

“Mereka menjalani proses karantina secara sukarela oleh petugas kesehatan tanpa adanya paksaan maupun tekanan selama 14 hari. Proses karantina dilakukan di dalam rumah,” ujar Kepala KKP Kelas I Medan, Pri Agung AB, Selasa (11/2/20).

Dia mengatakan, 83 orang yang menjalani proses karantina itu merupakan warga yang menggunakan transportasi udara melalui Bandara Kualanamu. Mereka dikarantina karena memiliki jejak perjalanan dari Tiongkok, baru-baru ini.

“Mereka yang menjalani proses karantina itu meliputi WNI dan WNA, yang tersebardi Medan, Deliserdang, Tanah Karo, Sibolga. Sejauh ini, kondisi warga yang dikarantina itu masih dalam keadaan sehat dan tidak memperlihatkan tanda mencurigakan,” sebutnya.

Sebelumnya ada 68 orang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumut yang menjalani proses karantina selama 14 hari terkait antisipasi virus korona.

“Mereka dikarantina karena perjalanan sebelumnya dari Tiongkok. Kondisi mereka masih dalam keadaan sehat. Tidak ada tanda-tanda mencurigakan. Namun, proses karantina sebagai prosedur, kita lakukan,” ujar Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Hasibuan, Selasa (11/2/20).

Alwi mengatakan, proses karantina ini tidak hanya diberlakukan kepada WNA, tetapi juga WNI. Seluruhnya dikarantina di dalam rumah tempat tinggalnya masing – masing, termasuk yang di Tanah Karo.
“Selama menjalani proses karantina, mereka tidak dibenarkan melakukan kontak fisik dengan keluarganya maupun orang lain. Mereka juga dilarang untuk keluar rumah sampai selesai proses karantina oleh petugas kesehatan,” jelasnya.

Ditambahkan, selama proses karantina dilakukan, mereka juga diwajibkan menggunakan masker. Setiap saat, petugas kesehatan juga memantau kondisi kesehatannya. Ada yang menjalani proses karantina sejak 1 Februari kemarin.

“Jika sudah melalui proses karantina selama 14 hari dan dinyatakan tidak ada masalah, maka mereka dapat dibenarkan untuk berkomunikasi maupun melakukan kontak dengan orang lain,” sebutnya.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles