15.8 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Anak Akidi Tio Pernah Terlibat Kasus Penipuan Rp7,9 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Anak Akidi Tio, Heryanty Tio, pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai sekitar Rp7,9 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.

PPATK Tak Temukan Transaksi Sumbangan Rp2 Triliun Akidi Tio
Dari data yang dihimpun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 14 Februari 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan ini bermula saat pelapor diajak oleh terlapor yakni Heryanty untuk berbisnis pada Desember 2018.

Baca Juga:Pemeriksaan Donasi Akidi Tio Diserahkan Mabes Polri ke Polda Sumsel

“Untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/21).

Seiring berjalannya waktu, pelapor pun menagih hasil atau keuntungan yang dijanjikan oleh Heryanty dalam bisnis tersebut.

Namun hingga awal 2020, hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi oleh Heryanty. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu kemudian didalami oleh penyidik dan statusnya pun telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, termasuk pelapor dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga:Heriyanti, Anak Akidi Tio Dijerat Pasal Penghinaan Negara

“Kita proses di sini mulai dari penyelidikan sampai dengan naik ke penyidikan. Bahkan pengakuan dari pelapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar ini sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor,” tutur Yusri.

Yusri mengungkapkan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, Heryanty selaku terlapor telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Heryanti tak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Sampai dengan terakhir pada saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H panggilan pertama dan kedua tidak dihadiri. Kemudian mau dijemput membawa tanggal 28 Juli 2021 lalu,” ucap Yusri.

Tetapi, belum sempat penyidik menjemput Heryanty, pelapor ternyata justru mencabut laporan yang ia buat.

“Pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” ujar Yusri.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles