17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kabupaten/Kota di Sumut Menunggu SK Gubernur

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada tiga jenis, yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk Organik.

Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri alokasi pupuk bersubsidinya melambung menjadi 478.298 ton dari sebelumnya berkisar 234.848 ton. Alokasi pupuk bersubsidi ini sebanyak 212.934 ton, 233.888 ton NPK, 5.979 ton NPK Formula Khusus, dan 25.488 ton pupuk Organik.

Lantas untuk alokasi per kabupaten/kota di Sumut seperti apa rinciannya?

Disebutkan Kabid Sarana Prasarana Dinas Ketapang TPH Sumut, Heru Suwondo melalui Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Bidang Sarpras, Desa Mandasari bahwa untuk alokasi per kabupaten/kota masih menunggu terbitnya SK Gubernur.

“Jadi pembagian alokasi per kabupaten/kota ini berdasarkan alokasi dari Kementan, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK) dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi. Nah, untuk di Sumut tinggal menunggu terbitnya SK Gubernur. Saat ini masih berbentuk draf dan tinggal menunggu ditandatangani oleh PJ Gubernur,” katanya pada Mistar, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Pupuk Subsidi Dijual Mahal di Porsea, Bupati Toba Janji Cabut Izin Usaha Pelaku

Disebutkannya, tahun ini tata cara penebusan atau pengambilan pupuk subsidi ini di kios resmi menggunakan aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi).

“Dalam proses aplikasi ini, petani datang ke kios pengecer resmi membawa KTP. Lalu, KTP nya nanti akan dipindai diaplikasi, atau dimasukkan NIK nya ke dalam sistem. Jika ada datanya di sistem maka akan muncul alokasi petani yang bisa ditebus. Selanjutnya kios menginput jumlah pupuk yang akan ditebus petani dan petani diambil fotonya dan tanda tangan di aplikasi,” jelasnya.

Saat ditanyakan apa sanksi bila ada kios yang ditemukan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)? Desa menyebutkan bila ada kios yang menjual diatas aturan atau HET hal ini diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tidak ada diatur di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) karena hal ini terkait dengan penjualan.

“Nah, aturan yang ada di kami sesuai dari Permentan. Jadi hal ini lebih ke Permendag ya,” pungkasnya. (anita/hm17)

Related Articles

Latest Articles