19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

AKBP Achiruddin Hasibuan, Didakwa Jaksa dengan Pasal Penganiayaan Berat

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AKBP Achiruddin Hasibuan atau Ayah dari Aditya Hasibuan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, Rabu (12/7/23) dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelum membacakan dakwaan primer, JPU, Randi Tambunan menceritakan, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan dengan sengaja memberikan kesempatan kepada anaknya(Aditya Hasibuan) untuk melakukan kejahatan.

“Bahwa, ia terdakwa Achiruddin Hasibuan pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022bertempat di Jalan Gunung Sinumba Raya No. 167 Kota Medan atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum PN Medan, sengaja memberikan kesempatan terhadap saksi Aditiya Abdul Ghany Hasibuan untuk melakukan kejahatan,” ucapnya.

Baca juga: Semua Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan perbuatan tersebut, lanjut Randi, mengakibatkan korban (Ken Admiral) mengalami luka atau dengan sengaja menyebabkan rasa sakit terhadap korban.

Kemudian, JPU pun membacakan dakwaan utama atau primer yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan. Pembacaan dakwaan ini dibacakan Frianta Felix Ginting.

“Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP,” sebut Jaksa.

Baca juga: AKBP Achiruddin Kini Jalani Dua Kasus Pidana

Lebih lanjut, JPU Felix juga membacakan subsider yang dikenakan kepada AKBP Achiruddin Hasibuan.

“Subsider melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP atau kedua melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles