9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pemerintah Diminta Harus Segera Terapkan Digitalisasi Birokrasi

Medan, MISTAR.ID

Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar meminta pemerintah pusat maupun daerah untuk segera memaksimalkan penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level organisasi pemerintahan.

Hal itu diutarakan saat menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi publik peran masyarakat dalam mewujudkan digitalisasi birokrasi di Sekretariat Komite Masyarakat Peduli Teknologi Indonesia (KOMPI) Jalan Kasuari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Selama ini gerakan pemerintah cenderung lambat dalam mengimplementasikan program digitalisasi birokrasi. Terbukti, masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan digitalisasi birokrasi ini secara menyeluruh,” katanya, pada Jumat (22/12/23).

Baca juga:Tradisi Sidak Bobby Nasution Dinilai Mampu Perbaiki Kinerja Birokrasi Pemko Medan

Di sisi lain, Abyadi juga meminta masyarakat untuk lebih kritis supaya pemerintah serius dalam merealisasikan program tersebut.

“Sebetulnya, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tak mengaplikasikan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam tata kelola administrasi pemerintahannya. Sebab, program digitalisasi birokrasi ini sebetulnya sudah sejak lama,” ucapnya.

Bahkan, lanjut Abyadi, sudah banyak juga regulasi yang diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengimplementasian tata kelola pemerintahan berbasis digital tersebut.

“Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini memerintahkan agar tata kelola pemerintahan di Indonesia berbasis elektronik,” jelasnya.

Baca juga:Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 dan 7 Tahun 2022, Afifi Lubis: Perlu Persamaan Persepsi Penyederhanaan Birokrasi

Di samping itu, sambung dia, ada lagi Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).

“Ini merupakan Perpres yang mengatur pembangunan satu data Indonesia. Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD),” urai Abyadi.

Dikatakan Kepala Ombudsman Sumatera Utara (Sumut) periode 2013-2023 ini, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga memerintahkan supaya Indonesia membangun sistem informasi layanan publik berbasis elektronik.

“Jadi, payung hukum penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level pemerintahan, sudah kuat. Tapi herannya, kenapa sampai saat ini belum bisa direalisasikan? Aturan dibuat, tapi tak direalisasikan secara masif. Ini berarti kan soal faktor ketidakseriusan,” tegasnya.

Baca juga:Ombudsman RI Kunjungi Redaksi MISTAR, Abyadi Siregar: Pers dan Ombudsman Bagai Dua Sisi Mata Uang

Abyadi menjelaskan, sebenarnya digitalisasi birokrasi atau pemerintahan berbasis elektronik dimaksudkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan tata kerja birokrasi itu sendiri.

“Dengan digitalisasi birokrasi, tata kerja di internal pemerintah itu akan semakin efektif. Begitu juga dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, program penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital ini sangat penting, baik itu untuk internal organisasi pemerintah maupun dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.

Untuk itulah, kata dia, masyarakat harus turut serta bertanggung jawab dalam mengawal program digitalisasi birokrasi ini, hingga terimplementasi secara masih di seluruh level pemerintahan.

“Diskusi ini adalah bagian dari upaya masyarakat mendorong pemerintah agar serius merealisasikan digitalisasi birokrasi,” tandasnya di hadapan puluhan peserta. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles