17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

39.840 Nomor Seluler Diblokir

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara (Poldasu) mencatat sebanyak 39.840 nomor seluler diblokir karena menggunakan layanan panggilan darurat call centre 110 tidak sesuai peruntukannya.

“Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (Ngeprank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut,” kata Kabagdalops Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya, Rabu (26/5/21).

Dia menambahkan, nomor seluler itu diblokir karena telah tiga kali melakukan perbuatan jahil alias prank ke panggilan darurat 110. “Akan terblokir secara otomatis. Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun (selamanya-red),” ungkap mantan Kapolres Padang Sidimpuan itu.

Baca Juga:Bila Darurat, Warga Sumut Bisa Hubungi 110

Ia menyebutkan, pemblokiran ini merupakan langkah tegas Polda Sumatera Utara terhadap warga yang dinilai jahil atau usil. “Kita mengambil langkah tegas,” sebut dia.

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menuturkan pelayanan panggilan darurat call center 110 merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian.

Namun begitu, setiap pengguna layanan call center 110 melakukan “Prank” laporan atau informasi bohong akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan. Sebab, sebelum layanan call center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

“Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main, karena data anda langsung terlihat di operator,” kata dia. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles