Medan, MISTAR.ID
PT Universal Pharmaceutical Industries resmi menarik seluruh produk obat sirupnya dari pasaran yang ada di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah tiga obat sirup Unibebi produk Universal Pharmaceutical yang mereka teliti secara mandiri ternyata melewati ambang batas aman.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Hermansyah Hutagalung mengaku setelah hasil laboratorium yang menyatakan lewat ambang batas aman, pihaknya langsung menarik seluruh produk obat sirup mereka dari pasaran di Indonesia.
“Yang di mana sisanya Unibebi cough sirup 173.880 botol, Unibebi demam drop 11.232 botol totalnya jumlah total 185.112 botol ini di Jakarta. Di Medan jumlahnya 67.176 botol itu ditarik semuanya karena kita turut bertanggung jawab dan patuh kepada keputusan BPOM,” ungkap dia, Sabtu (30/10/22).
Baca Juga:Obat Sirup Unibebi Laporkan Perusahaan Penyalur Bahan Baku ke Polda Sumut
Saat disinggung mengenai kadar EG di dalam produk Unibebi, Hermansyah mengatakan pihaknya akan menjalani pemeriksaan pekan depan bersama BPOM.
“Kami tidak mendahului karena agendanya hari Senin dan Selasa, klien kita akan diperiksa oleh BPOM Pusat. Kita akan memberitahukan kalau itu perlu. Kita yakin BPOM di awal pasti sudah dapat data itu makanya dia menarik produk kita,” tuturnya.
Ia sendiri mengaku pihaknya berterima kasih kepada pemerintah khususnya BPOM yang cepat mengambil langkah telah menarik dari pasaran terlebih dulu produk tiga obat sirup Unibebi.
Baca Juga:Obat Sirup Ditarik dari Apotek, Pemko Siantar Bicara Soal Kompensasi
“Terima kasih kepada BPOM karena cepat mengambil tindakan dan kita langsung tarik semua produk-produk itu tapi yang kita jawab hasilnya di atas ambang batas aman,” katanya.
Diketahui, BBPOM RI telah mengeluarkan edaran adanya lima jenis obat sirup yang dilarang penggunaannya, 3 di antaranya merupakan produk Unibebi. (saut/hm14)