24.8 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

27 Personel Polda Sumut Dikabarkan Dipecat, Satu Orang Berpangkat AKBP

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 27 orang personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikabarkan akan dipecat dengan tidak hormat karena melakukan kesalahan dalam institusi.

Dari data yang diperoleh Mistar.id Selasa (30/7/24) adapun personil yang segera di PTDH satu diantaranya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan 26 orang lainnya berpangkat Brigadir, Briptu, Bripka dan Brigpol.

Rekomendasi PTDH berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolda Sumut No. ST/ 387/VII/TUK.4.I/2024/RO SDM tanggal 23 Juli 2024, ditandatangani Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Bony Sirait.

Baca juga: Mutasi Besar-besaran, Kapolda Hingga Kabid Labfor Polda Sumut Turut Diganti

Surat ditembuskan kepada Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kabid Propam, Kepala SPN Polda Sumut, Kepala Rumkit Bhayangkara, Kapolrestabes Medan, Kapolresta Deli Serdang, Kayanma Polda Sumut.

Selanjutnya, Kapolres Binjai, Kapolres Sergai, Kapolres Batubara, Kapolres Simalungun, Kapolres Toba, Kapolres Tapteng, Kapolres Nias dan Kapolres Nias Selatan (Nisel).

Dalam TR itu pula disampaikan, kepada penerima surat tembusan bahwa, pelaksanaan rapat koordinasi pengecekan administrasi anggota Polri direkomendasi PTDH dalam sidang kode etik Polri.

Baca juga: Ditunjuk Sebagai Kapolda Sumut, Ini Sosok Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto

Sebanyak 27 orang di satker dan satwil jajaran Polda Sumut, yang dilaksanakan Jumat 26 Juli 2024 pukul 09.00 hingga selesai, bertempat di ruang rapat Biro SDM Polda Sumut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait TR rekomendasi PTDH, Selasa (30/7/24) belum memberi tanggapan.

Termasuk belum menanggapi kasus yang menjerat AKBP DK, mantan Kapolres Labuhanbatu dan mantan Wadir Reskrimsus Poldasu yang masuk dalam daftar PTDH tersebut. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles