Seluruh Puskesmas di Medan Terapkan BLUD 2026, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel

Ilustrasi salah satu puskesmas di Medan yang telah menerapkan penataan anggaran berbasis BLUD. (foto:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seluruh Puskesmas di Kota Medan yang berjumlah 41 telah menerapkan pola penataan keuangan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tahun pertama pelaksanaan di 2026.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, yang mengatakan Puskesmas BLUD tidak lagi mengikuti alur ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Puskesmas BLUD kini memakai Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang sudah jelas perbedaan penganggarannya antara Puskesmas BLUD dan Puskesmas Reguler,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada MISTAR, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Surya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran yang lebih besar, namun tetap mengikuti aturan sehingga kebutuhan layanan dapat dipenuhi lebih cepat.
Keluwesan pengelolaan anggaran tersebut tentu berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan layanan Puskesmas.
Selain itu, ia mengatakan dasar hukum pelaksanaan BLUD Puskesmas, tiga di antara delapan Peraturan Kepala Daerah telah ditandatangani, seperti Tata Kelola, Peraturan Wali Kota (Perwal) Rencana Strategis (Renstra), serta Perwal Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sedangkan lima di antaranya masih dalam proses hingga saat ini, seperti penatausahaan keuangan, kebijakan akuntansi, maupun remunerasi.
Selanjutnya, terdapat Peraturan Wali Kota tentang pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, pembinaan dan pengawasan, serta persyaratan pegawai. (hm27)






















