Sunday, June 28, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Program Jaminan Kesehatan Nasional Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Khusus di Sumut

Mistar.idMinggu, 10 Mei 2026 pukul 08.27 WIB
program_jaminan_kesehatan_nasional_perkuat_perlindungan_jemaah_haji_khusus_di_sumut

Kemenko PMK bersama BPJS Kesehatan dan pihak terkait memastikan perlindungan jemaah haji khusus. (Foto: BPJS Kesehatan/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) melakukan pengawasan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelaksanaan haji tahun 2026.

Supervisi dilakukan perwakilan Kemenko PMK, Warsito, saat berkunjung ke Medan agar perlindungan terhadap jemaah haji diperkuat melalui sistem jaminan sosial, termasuk peran BPJS Kesehatan.

“Upaya perlindungan ini diharapkan bisa memberi perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Mistar, Minggu (10/5/2026).

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa itu, ke depannya perlindungan tidak hanya berlaku untuk jemaah haji saja. Pihaknya berharap perlindungan tersebut juga dapat berlaku bagi jemaah umrah.

Terpisah, Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan menegaskan ibadah haji turut berhubungan dengan kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh.

“Berdasarkan data di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sekitar 98 jemaah haji khusus dari 105 orang telah terlindungi Program JKN. Artinya, sebelum keberangkatan hingga kembali ke tanah air sudah terlindungi,” ucap Mangisi Raja Simarmata.

Dirinya menegaskan JKN memiliki peran sangat penting untuk melindungi kesehatan jemaah haji. Data nasional menunjukkan jemaah haji khusus mencapai 17 ribu jiwa pada tahun 2026 dan merupakan peserta Program JKN.

Jemaah haji yang memanfaatkan layanan kesehatan juga tetap tinggi. Maka, JKN menjadi alat utama untuk menjaga kelanjutan pelayanan kesehatan jemaah dan memastikan setiap jemaah Indonesia mendapat perlindungan kesehatan optimal.

Sementara itu, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi memastikan keikutsertaan BPJS Kesehatan penting untuk memastikan kesehatan jemaah haji sebelum berangkat.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang teknis tata cara pengisian kuota haji khusus tahun 2026, sebagai syarat kepesertaan JKN aktif saat pelunasan biaya haji khusus. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN