11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wanita yang Langgar Aturan Berpakaian di Iran Bisa Dihukum Penjara 10 Tahun

Tehran, MISTAR.ID

Pihak parlemen di Iran menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang aturan berpakaian bagi wanita atau anak perempuan. Dalam RUU yang mayoritas disetujui anggota parlemen, wanita dan anak perempuan yang melanggar aturan berpakaian akan dikenakan penjara 10 tahun dan denda antara 180 juta hingga 360 juta rial.

Dalam sidang paripurna, diketahui 186 anggota parlemen yang hadir, sebanyak 152 suara mendukung adanya RUU tentang aturan berpakaian dan 34 suara menentang.

Undang-undang tersebut juga mencakup sanksi bagi siapa saja yang mempromosikan cara berpakaian tidak sesuai aturan, hingga bagi mereka yang menghina jilbab di media sosial.

RUU tersebut saat ini telah diserahkan kepada Dewan Wali, badan konservatif yang terdiri dari ulama dan ahli hukum. Hanya mereka yang memiliki wewenang untuk memveto RUU tersebut jika dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan syariah.

Baca juga: AS – Iran Sepakat Pertukaran 5 Tahanan Plus Pencairan Dana US$6 Miliar

Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan RUU ini. Sebagai bentuk protes, banyak perempuan membakar hijab mereka atau melemparkannya ke udara dalam sebuah demonstrasi nasional yang mengakibatkan kematian ratusan orang beberapa waktu lalu.

Menanggapi masalah ini, pakar hak asasi manusia PBB mengklaim bahwa RUU tersebut diartikan sebagai bentuk apartheid gender.

“Ini untuk menegakkan diskriminasi sistemik dengan tujuan menekan perempuan dan anak perempuan agar patuh sepenuhnya. Para ahli juga menekankan bahwa RUU ini mengancam hak-hak dasar seperti hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, larangan diskriminasi gender, kebebasan berpendapat, hak untuk protes secara damai, hak untuk mengakses layanan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bergerak,” kata perwakilan PBB. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles