20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Vatican Nyatakan Operasi Gender dan Bayi Tabung Sebagai Pelanggaran Martabat Manusia

Vatican City

Vatican secara resmi menyatakan operasi gender dan bayi tabung sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan menempatkannya sejajar dengan aborsi dan euthanasia sebagai praktik yang menolak rencana Tuhan untuk kehidupan.

Kantor doktrin Vatican mengeluarkan ‘Martabat Tak Terbatas’, satu deklarasi setebal 20 halaman yang telah disusun selama lima tahun. Setelah direvisi secara substansial dalam beberapa bulan terakhir, dokumen disetujui oleh Paus Fransiskus pada 25 Maret 2024 lalu sekaligus memerintahkan publikasinya.

Dalam bagian yang paling dinantikan, Vatican mengulangi penolakannya terhadap ‘teori gender’, atau gagasan bahwa gender seseorang bisa diubah.

Ia mengatakan Tuhan menciptakan pria dan wanita sebagai makhluk biologis yang berbeda, dan mengatakan orang yang mencoba memodifikasi hal itu sebagai perbuatan yang mencoba menjadikan dirinya Tuhan.

“Oleh karena itu, setiap intervensi pergantian jenis kelamin, sebagai aturan, berisiko mengancam martabat unik yang diterima seseorang sejak saat pembuahan,” bunyi pernyataan dalam dokumen tersebut. seperti dikutip ABCNews.

Baca juga: Gerhana Matahari Total Ditunggu Jutaan Orang di Amerika Utara dan Meksiko

Dokumen tersebut membedakan antara operasi afirmasi gender, dan kelainan genital yang ada sejak lahir atau berkembang kemudian. Kelainan-kelainan tersebut dapat diselesaikan dengan bantuan profesional kesehatan.

Eksistensi dokumen ini, yang telah menjadi rumor sejak tahun 2019, dikonfirmasi dalam beberapa minggu terakhir oleh prefek baru Dikasteri untuk Doktrin Iman, Kardinal Víctor Manuel Fernández, seorang teman dekat Paus Fransiskus.

Dia telah menggambarkannya sebagai sesuatu yang sedikit memberi pengakuan kepada kaum konservatif setelah ia menulis dokumen yang lebih meledak yang menyetujui berkat bagi pasangan sesama jenis yang memicu kritik dari uskup-uskup konservatif di seluruh dunia, terutama di Afrika.

Related Articles

Latest Articles