8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Pengedar Narkoba di Singapura Kembali Dihukum Mati dengan Cara Digantung

Singapura, MISTAR.ID

Pihak berwenang Singapura telah mengeksekusi seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena perdagangan heroin. Ini adalah hukuman gantung kelima di Negeri Singa tahun ini dan yang ketiga dalam sepekan.

Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin “untuk tujuan perdagangan” pada tahun 2019.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (3/8/23), kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam pernyataan yang dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/23).

Menurut dokumen pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum ditangkap pada tahun 2016. Selama persidangan, pria tersebut mengaku yakin dirinya membawa rokok selundupan ke temannya.

Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Pengedar Narkoba Wanita, Perdana Dalam 20 Tahun Belakangan

Ia menjadi tahanan ke-16 yang dihukum gantung sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun karena pandemi COVID-19.

Eksekusi dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi istri pertamanya dalam hampir 20 tahun karena perdagangan narkoba, meskipun ada kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Perempuan itu, Saridewi Binte Djamani, warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi Jumat lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.

Related Articles

Latest Articles