17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

OJK Terbitkan Aturan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Jakarta, MSITAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2023 tentang program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal guna memperkuat integritas sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Komisioner dari OJK Mahendra Siregar mengatakan, peraturan ini diterbitkan untuk memitigasi risiko tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal yang berkembang dan mengancam negara.

“Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Peraturan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme oleh Sektor Jasa Keuangan yang diubah dengan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2019 dicabut,” katanya, Jumat (16/6/23).

Baca juga; OJK Sebut Risiko Transmisi Krisis Perbankan Global Sudah jauh Menurun

Menurutnya, peraturan baru tersebut mencerminkan komitmen lembaga OJK untuk mendukung upaya Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), dimana sektor jasa keuangan menjadi salah satu parameter penting untuk dipertimbangkan.

Dalam aturan ini, penyedia jasa keuangan harus mematuhi program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Kemudian, penyedia jasa harus memastikan bahwa profesi yang relevan telah mematuhi prinsip-prinsip anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Kewajiban penyedia menyusun dan melaporkan Penilaian Risiko Individu.

Baca juga; OJK Ingatkan Kalangan Milenial Berhati-hati dengan Pinjol

Aturan ini menekankan pentingnya uji tuntas pelanggan (CDD) penyedia serta menyoroti kebutuhan untuk melengkapi persyaratan dan metode untuk kolaborasi penyedia dengan pihak ketiga terkait proses verifikasi tatap muka dan elektronik.

Peraturan terbaru ini mencakup penghentian sementara transaksi yang terbukti atau diduga terkait dengan pencucian uang, terorisme, dan senjata pemusnah massal, serta kewajiban nasabah dan pelaku usaha untuk melaporkan data yang dibutuhkan melalui sistem pelaporan OJK.

“Kemudian OJK memberikan waktu kepada penyedia jasa keuangan untuk melakukan transisi, paling lama enam bulan sejak peraturan tersebut diterbitkan, untuk melakukan penyesuaian,” katanya.(antara/hm17)

 

Related Articles

Latest Articles