12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Kuasa Hukum Trump: Dakwaan itu Bermuatan Politik dan Intervensi Pemilu  

New York, MISTAR.ID

Kuasa hukum mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, Alina Habba membantah tudingan kliennya melakukan pencurian terhadap dokumen negara.

Dikatakan, tindakan Trump adalah langkah politik untuk menyimpan kenang-kenangan semasa dirinya menjabat sebagai orang nomor 1 di AS. Hal itu diungkapkan Alina, Minggu (11/6/23).

Dalam kasus ini, Trump diganjar dengan 37 dakwaan, termasuk melanggar Undang-Undang (UU) Spionase, membuat pernyataan palsu, dan berkonspirasi menyembunyikan dokumen rahasia. Ini merupakan dakwaan paling berat yang pernah dihadapi Trump.

Baca juga: Usai Ditahan, Donald Trump Sebut AS Masuk Neraka

“Trump tidak akan pernah mengaku bersalah. Dakwaan ini bermotif politik dan upaya intervensi Pemilihan Umum (Pemilu),” tegasnya.

Dia juga menyebutkan, penolakan Trump terhadap penegak hukum menggeledah kediamannya dengan ditemukan sejumlah dokumen rahasia itu, karena tidak suka barang-barang pribadinya dibongkar.

“Klien kami memiliki hak untuk menyimpan dokumen rahasia yang telah dia nyatakan tidak rahasia. Itu kenang-kenangan dan dia berhak umenyimpannya,” kata Habba.

Baca juga: Mantan Presiden AS Donald Trump Ditahan Usai Hadapi Dakwaan di Pengadilan

Jaksa Agung yang bertugas di era Trump, Bill Barr mengatakan, mantan bosnya bukan korban konspirasi politik. Barr juga menegaskan, jika Trump terancam hukuman berat.

“Ini tidak masuk akal menganggap Presiden mempunyai hak dan otoritas untuk menyatakan sebuah dokumen adalah miliknya. Dakwaan itu sangat buruk bagi Trump,” tukasnya. (mediaindonesia/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles