19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Komentar Perdana Biden Soal Trump Lolos Pemakzulan: Demokrasi Rapuh

Washington.MISTAR.ID

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memberikan tanggapannya terkait bebasnya Trump dari pemakzulan pada Sabtu (13/2).

Ia menyebut pembebasan itu adalah pengingat bahwa demokrasi itu rapuh, dan setiap orang Amerika memiliki kewajiban untuk membela kebenaran.

“Ini adalah babak menyedihkan dalam sejarah kita, mengingatkan bahwa demokrasi itu rapuh,” kata Biden beberapa jam setelah Senat gagal mengumpulkan dua pertiga mayoritas yang diperlukan untuk menghukum Trump.

Baca Juga: Amerika Serikat Bergabung Kembali dengan Dewan HAM PBB

Seperti dilansir Reuters, Minggu (14/2/21) Biden mencatat bahwa 57 senator – termasuk tujuh dari partai Republik – memilih untuk menyatakan Trump bersalah dalam sidang. Namun juga tersebut tidak mencukupi untuk menjatuhkan hukuman bagi Trump.

“Meskipun pemungutan suara akhir tidak menghasilkan vonis, substansi dakwaan tidak dalam sengketa. Bahkan mereka yang menentang hukuman, seperti Pemimpin Minoritas Senat (Mitch) McConnell, percaya Donald Trump bersalah atas ‘kelalaian yang memalukan’ dan ‘bertanggung jawab secara praktis dan moral untuk memprovokasi’ kekerasan yang terjadi di Capitol, “kata Biden.

Dia mengatakan sedang memikirkan para korban akibat pengepungan Capitol 6 Januari lalu, seperti petugas Polisi Capitol Brian Sicknick yang meninggal, petugas yang dengan berani berjaga, dan mereka yang kehilangan nyawa.

Baca Juga: Amerika Serikat Khawatir dengan Perkembangan Pesat China, Ini Penjelasan Wang Yi

Dia memuji keberanian mereka yang melakukan upaya untuk melindungi integritas demokrasi AS, termasuk Demokrat dan Republik, pejabat dan hakim pemilu, perwakilan terpilih, dan petugas pemungutan suara.

“Babak menyedihkan dalam sejarah kita ini mengingatkan kita bahwa demokrasi itu rapuh. Bahwa itu harus selalu dipertahankan. Bahwa kita harus selalu waspada. Kekerasan dan ekstremisme tidak memiliki tempat di Amerika. Dan bahwa kita masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai orang Amerika, dan terutama sebagai pemimpin, untuk membela kebenaran dan mengalahkan kebohongan, “ujarnya.

Presiden dari partai Demokrat itu mengatakan tugasnya adalah mengakhiri “perang tidak beradab dan menyembuhkan jiwa bangsa kita”.

Senator Republikan: Trump Bertanggung Moral Atas Kerusuhan Capitol

Baca Juga:Gorila Dinyatakan Positif Covid-19 di San Diego Amerika Serikat

Sebelumnya, pemimpin Minoritas Senat Amerika Serikat (AS) Mitch McConnell menyebut Donald Trump “secara praktik dan moral bertanggung jawab” atas serangan mematikan para pendukungnya di Capitol.

Hal itu diungkapkan McConnell hanya beberapa saat setelah pemungutan suara menyimpulkan bahwa Trump dibebaskan atas tuduhan pemakzulan.
Seperti dilansir AFP, Minggu (14/2/21) Senat Partai Republik itu menjelaskan perubahan tak terduga pada akhir persidangan pemakzulan Trump.

Dimana keputusan untuk menghukum Trump atas pelanggaran di Capitol tidak konstitusional karena ia sudah meninggalkan jabatannya sebagai presiden dan kini menjadi warga negara.

“Tidak diragukan lagi bahwa Presiden Trump secara praktik dan moral bertanggung jawab untuk memprovokasi peristiwa hari itu,” kata McConnell, yang bersama dengan anggota Kongres lainnya dan mantan wakil presiden Mike Pence melarikan diri dari serangan Capitol pada 6 Januari lalu.

“Orang-orang yang menyerbu gedung ini percaya bahwa mereka bertindak atas keinginan dan instruksi presiden mereka,” kata McConnell dalam pidatonya di gedung Senat.

Pernyataan itu muncul setelah anggota senat membebaskan Trump atas satu tuduhan menghasut pemberontakan. Tujuh Senat Republik bergabung dengan Demokrat untuk memberikan suara menghukum Trump.

Baca Juga:Ilmuwan Nuklir Iran Tewas Terbunuh, Ini Tindakan Amerika Serikat

Diketahui manajer pemakzulan dari Partai Demokrat menghabiskan waktu dua hari untuk menyampaikan argumen mereka dalam membuktikan bahwa Trump bersalah atas dakwaan penghasutan pemberontakan, saat pendukungnya menyerbu dan memicu kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu setelah mendengar pidatonya. Trump juga dituduh gagal mencegah kerusuhan yang didalangi pendukungnya saat itu.

Tim pengacara Trump dalam argumen pokok pada Jumat (12/2/21) waktu setempat, menyebut pemakzulan ini inkonstitusional dan merupakan ‘tindakan balas dendam politik’ dari Partai Demokrat. Pengacara Trump juga berargumen bahwa pidato Trump pada 6 Januari hanyalah bersifat retorik dan Trump tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan para pendukungnya pada saat itu.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat telah memakzulkan Trump pada 13 Januari, seminggu sebelum dia meninggalkan jabatannya.(detik/hm13)

Related Articles

Latest Articles