22.2 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Irak Larang Penggunaan Istilah Homoseksualitas

Baghdad, MISTAR.ID

Komisi Media dan Komunikasi Irak melarang semua perusahaan media dan media sosial yang beroperasi di negara tersebut menggunakan istilah ‘homoseksualitas’, Selasa (8/8/2023). Mereka harus memakai istilah istilah ‘penyimpangan seksual’.

Dalam sebuah pernyataannya, Komisi Komunikasi dan Media Irak (CMC) itu juga melarang penggunaan istilah ‘gender’.

Komisi tersebut melarang semua perusahaan telepon dan internet yang memiliki lisensi di negara tersebut untuk menggunakan istilah-istilah tersebut dalam aplikasi seluler mereka.

Baca Juga: MUI Menentang Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta

“Memerintahkan organisasi media … untuk tidak menggunakan istilah ‘homoseksualitas’ dan menggunakan istilah yang tepat yaitu ‘penyimpangan seksual’,” demikian pernyataan tersebut dalam bahasa Arab.

Seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa sanksi untuk pelanggaran aturan tersebut belum ditetapkan, namun dapat mencakup denda.

Irak tidak secara tegas mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis, tetapi pasal-pasal moralitas yang secara longgar didefinisikan dalam kode pidananya telah digunakan untuk menargetkan anggota komunitas LGBT.

Baca Juga: Menyesal Ganti Kelamin dan Minta Mati, Transgender Kanada Ini Kutuk LGBTQ+

Partai-partai besar Irak dalam dua bulan terakhir telah meningkatkan kritik terhadap hak-hak LGBT, dan bendera pelangi seringkali dibakar dalam protes oleh faksi-faksi Muslim Syiah yang menentang pembakaran Al-Quran di Swedia dan Denmark baru-baru ini.

Lebih dari 60 negara mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis, sementara tindakan seksual sesama jenis legal di lebih dari 130 negara, menurut Our World in Data. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles