12.9 C
New York
Monday, May 20, 2024

Guru Sekolah Dasar di Singapura yang Dituduh Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Didiknya, Diskors oleh MOE

Singapura, MISTAR.ID

Seorang guru sekolah dasar telah didakwa melakukan pelanggaran seksual terhadap gadis remaja. Termasuk melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di tangga dan merekam tindakan tidak senonoh dengan seorang gadis berusia 14 tahun.

Kenneth Seah Wei Yuan (34), kembali ke pengadilan pada Rabu (12/7/23) untuk menghadapi dakwaannya dan diperintahkan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Guru, yang telah diskors oleh Kementerian Pendidikan (Ministry Of Education), menghadapi lima dakwaan atas pelanggaran antara Februari dan Juni tahun ini.

Baca juga: Resahkan Warga, LBH Medan Minta Pelaku Predator Anak Segera Ditangkap

Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di tangga blok Lembaga Perumahan dan Pembangunan (Housing & Development Board) pada 2 Februari 2023 yang lalu.

Dia mengulangi aksinya kembali di bulan selanjutnya. Seah juga didakwa melakukan sexual grooming (modus predator seksual membangun hubungan dengan korban untuk melecehkan dan mengeksploitasi korban) terhadap seorang gadis berusia 13 tahun di bulan Mei.

Pada 26 Juni, dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 14 tahun di tangga pendaratan blok HDB lainnya. Ia juga dituduh memproduksi materi pelecehan anak dengan memfilmkan aksi tidak senonoh tersebut.

Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap dan Tahan Terduga Predator Seksual Terhadap Anak di Badung Bali

Pengadilan memberlakukan perintah pembungkaman untuk melindungi identitas para korban, tetapi tidak ada perintah pembungkaman atas identitas Seah.

Melansir dari CNA, juru bicara MOE mengatakan pada hari Kamis (13/7/23) bahwa Seah telah diskors dari tugas sejak Juli tahun ini dan tidak lagi mengajar di sekolah mana pun.

“MOE menganggapi dengan serius pelanggaran staf dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan disiplin terhadap mereka. Yang gagal mematuhi standar perilaku dan disiplin kami, termasuk pemecatan dari layanan,” tambah juru bicara itu.

Baca juga: Miris, Ayah Tiri di Asahan Cabuli Anak Kembar Berusia 5 Tahun

Seah akan kembali ke pengadilan pada bulan Agustus.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dia dapat dipenjara hingga 10 tahun, didenda, atau keduanya. Pelanggaran sexual grooming kepada anak di bawah umur dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal empat tahun, denda, atau keduanya.

Untuk memproduksi materi pelecehan anak, pelaku dapat dipenjara hingga 10 tahun dan didenda atau dicambuk. (Mtr/hm21).

Related Articles

Latest Articles