Jakarta, MISTAR.ID
Calon Presiden (Capres) Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) AS tahun 2024.
Capres dari Partai Republik itu sukses memperoleh suara popular terbanyak dan meraup suara elektoral lebih dari ambang batas minimal yang ditetapkan, pada Rabu (6/11/24).
Donald Trump memperoleh 70.700.924 suara popular sementara lawannya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, hanya memperoleh 65.846.569 suara. Demikian dilansir CNN sesuai penghitungan cepat The New York Times.
Baca juga: Donald Trump Unggul Sementara dengan Perolehan Suara 52,4%
Sementara, dari sisi suara elektoral, Donald Trump sukses memperoleh 277 suara dari total 538 suara elektoral. Sementara itu, Kamala Harris memperoleh 224 suara elektoral.
Sesuai sistem pilpres AS, Capres yang memenangkan 270 atau lebih suara elektoral keluar sebagai pemenang. Dengan sistem ini, seorang Capres bisa menang Pilpres meski kalah suara popular (popular vote).
Namun, meski Donald Trump telah memenangkan Pilpres AS tahun 2024, proses pemilihan masih akan berlanjut ke tahap dewan elektoral yang akan berlangsung pada 17 Desember.
Senat baru akan meresmikan hasil pemilu AS pada 25 Desember mendatang. Dan Donald Trump bakal resmi dilantik sebagai Presiden AS ke-47 pada 20 Januari 2025 mendatang. (cnn/hm27)