27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dipulangkan, 29 WNI Anggota Jamaah Tabligh Tertahan Di India

New Delhi, MISTAR.ID

Indonesia kembali memulangkan WNI bermasalah di India. Pemulangan tersebut dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KBRI New Delhi terhadap 29 orang WNI anggota Jamaah Tabligh (JT) yang tertahan kepulangannya di India dengan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia (GA 8170).

“Dengan pemulangan tersebut, maka total 704 WNI anggota JT telah kembali ke Indonesia melalui fasilitasi pemulangan secara bertahap yang diupayakan oleh KBRI New Delhi, KJRI Mumbai dan ITPC Chennai,” seperti tertulis dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin (30/11/20).

Saat ini, sebanyak 47 WNI anggota JT masih berada di India. Puluhan WNI itu tersebar di tiga negara bagian, yaitu Delhi sebanyak 4 orang, Jharkhand 10 orang, dan Uttar Pradesh 33 orang. “Ke-47 WNI tersebut masih menjalani proses hukum di India.” Kemlu RI dan KBRI New Delhi mengupayakan penyelesaian masalah yang dihadapi 751 WNI anggota JT yang tertahan kepulangannya sejak Maret 2020 di India.

Baca juga: Gawat, Covid-19 India Tembus 9,4 Juta Kasus

Penyelesaian masalah dilakukan melalui jalur diplomatik dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada otoritas-otoritas terkait di India dan jalur hukum dengan memberikan pendampingan pengacara.

Sebelumnya, pada Agustus Pengadilan di New Delhi, India, dilaporkan membebaskan dengan jaminan kepada 200 warga Indonesia yang menjadi pengikut Jemaah Tabligh, yang disangka melanggar visa serta tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan akibat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah setempat.

Keputusan itu ditetapkan oleh hakim pengadilan negeri New Delhi, Gurmohina Kaur. Dia menyatakan ke-200 WNI itu bisa bebas dengan membayar jaminan 10 ribu Rupee (sekitar Rp1,9 juta).

Baca juga: Peneliti Cina Sebut Virus Covid-19 Pertama Kali Muncul di India

Kuasa hukum yang mewakili para WNI, Ashima Mandla, Mandakini Singh dan Fahim Khan, klien mereka menyatakan akan tidak akan mengajukan pembelaan. Mereka menyatakan para WNI itu akan menyatakan bersalah di depan pengadilan supaya hukuman mereka lebih ringan.

Menurut catatan kepolisian New Delhi, mereka menangkap 956 warga asing yang menjadi pengikut Jemaah Tabligh karena dinilai melanggar izin visa dan aturan penguncian wilayah (lockdown) serta pembatasan kegiatan.

Para WNI itu disangka melanggar pasal Undang-Undang Warga Asing 1946, UU Wabah Penyakit 1897 dan UU Tanggap Bencana 2005, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana India. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles