23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Cabuli Gadis 16 Tahun di Karaoke, Pemuda Johor Dihukum Penjara dan Cambuk

Johor, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri Muar, Johor, Malaysia, menjatuhkan hukuman penjara satu tahun serta sekali cambuk terhadap seorang remaja yang terbukti mencabuli kenalan perempuannya di sebuah karaoke, November lalu.

“Prestasi akademik kamu sangat bagus. Kamu berpotensi untuk berhasil, tapi sayang terjebak dalam kasus ini,” kata Hakim Abu Bakar Manat yang memimpin sidang.

“Pengadilan tidak punya pilihan selain harus menjatuhkan hukuman ini atas kesalahan yang kamu lakukan,” lanjut hakim saat memutuskan hukuman tersebut, seperti dilansir HMetro.

Terdakwa Muhammad Khairul Effendy Ali Chng (18) sebelumnya tetap mempertahankan pengakuannya usai pembacaan tuntutan sesuai dengan Seksyen 14 (a) Akta Pelanggaran Seksual Terhadap Anak-Anak 2017 dan dapat dihukum berdasarkan Seksyen 14 dari akta yang sama.

Baca Juga: Kasus Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Mendagri Gambia Diadili di Swiss

Hukuman untuk bagian tersebut mencakup hukuman penjara hingga 20 tahun dan juga dapat dikenakan hukuman cambuk.

Berdasarkan tuduhan, pekerja restoran itu didakwa melakukan perbuatan cabul di sebuah pusat karaoke di Jalan Sisi, pada pukul 10.29 malam, 30 November 2023 lalu.

Berdasarkan dokumen tuntutan, terdakwa bersama seorang temannya, warga Indonesia, membawa korban yang berusia 16 tahun ke sebuah karaoke.

Di sana dia kemudian diduga memberikan pil kepada korban yang disebut sebagai vitamin, padahal narkotika.

Korban kemudian tak sadarkan diri sebelum terdakwa memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan perbuatan tak senonohnya.

Pemuda itu kemudian membawa korban ke rumahnya di Sungai Abong. Keluarga korban kemudian membuat pengaduan ke Kantor Polisi Distrik Muar pada pukul 6.20 pagi keesokan harinya.

Kepala Kepolisian Distrik Muar, Asisten Komisioner Raiz Mukhliz Azman Aziz, mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang dibuat, polisi berhasil menangkap tersangka.

Baca Juga: Israel Lancarkan Serangan Mematikan Incar Pejuang Hizbullah

Pihak penuntutan dipimpin oleh Deputi Jaksa Raya Danial Munir sementara tersangka tidak diwakili oleh pengacara.

Selama proses tersebut, petugas Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) juga menyampaikan laporan sosial terkait tersangka dan keluarganya.

Dalam pembelaannya, terdakwa memohon kepada pengadilan untuk memberinya kesempatan berubah dan bercita-cita melanjutkan pendidikannya setelah menjalani hukuman.

Setelah mendengar argumen dari kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa hukuman tersebut akan berlaku mulai dari tanggal vonis hari ini. (Mtr/hm22)

Related Articles

Latest Articles