15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Ayah Cabuli Dua Anak Kandung Termasuk Extraordinary Crime, Pelaku Layak Dikebiri!

Medan, MISTAR.ID

Psikolog Irna Minauli menilai ayah cabuli dua anak kandungnya (kakak dan adik) yang berhasil diungkap Polsek Sunggal merupakan kejahatan luar batas kemanusiaan atau extraordinary crime.

“Dia (pelaku) pantas mendapat hukuman kebiri. Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak terlebih pada anaknya sendiri, merupakan kejahatan yang di luar batas kemanusiaan,” ujar Irna saat diminta tanggapannya, Kamis (18/3/21).

Irna menilai, dua anak yang menjadi korban incest ayahnya sendiri kemungkinan akan mengalami trauma yang sangat mendalam. Mereka dapat mengalami PTSD (Post-traumatic Stress Disorder), ditandai dengan adanya mimpi buruk, perubahan perilaku, masalah akademis dan sosial.

Baca juga: Cabuli Dua Anak Kandung, Oknum Guru SMK di Sunggal Medan Ditangkap

“Jika tidak ditangani secara tepat, dapat menjadi depresi,” katanya. Selain itu, menurut Irna, korban juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap orang lain. Orangtua yang seharusnya menjadi pelindung, malah kemudian melakukan hal yang merusak masa depan anak-anaknya.

“Pada korban laki-laki khususnya, mereka perlu mendapat penanganan yang lebih intens karena tidak mustahil mereka dapat menjadi pelaku di kemudian hari. Dikhawatirkan mereka juga dapat mengembangkan perilaku homoseksual,” sebutnya.

Irna menjabarkan, pelaku pencabulan terhadap anak umumnya pernah menjadi korban saat masih kanak-kanak. Alhasil, secara emosional pelaku terfiksasi pada fase perkembangan usia ketika pengalaman traumatis tersebut terjadi.

Baca juga: Miris! Siswi Kelas 2 SMP Melahirkan Bayi Akibat Ulah Ayah Kandungnya di Tanjungbalai

“Kemungkinan pelaku juga memiliki kecenderungan homoseksual atau biseksual, selain adanya kecenderungan pedofilia. Untuk menegakkan diagnosis, masih perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap pelaku,” pesannya.

Sebelumnya, Polsek Sunggal mengamankan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berinisial NIS (41), atas dugaan cabul terhadap dua anak kandungnya, masing-masing NSS perempuan (9) dan KS laki-laki (6).

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles