11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Aktivis Pro Kemerdekaan Hong Kong Minta Suaka ke Britania Raya

London, MISTAR.ID

Mantan pemimpin kelompok pro-kemerdekaan Hong Kong, yang dihukum penjara pada tahun 2021 di bawah undang-undang keamanan nasional China, mengaku telah berhasil masuk ke Britania Raya dan secara resmi mengajukan suaka politik, Kamis (28/12/23).

Pada November 2021, Tony Chung, yang saat itu berusia 20 tahun, dihukum 43 bulan penjara karena mencoba memisahkan kota kepulauan tersebut dari China, dan untuk pencucian uang.

Chung kemudian dituduh melakukan aksi separatis di bawah undang-undang keamanan nasional pada tahun 2020 dan tidak diizinkan mendapat jaminan.

Baca Juga: Maine Diskualifikasi Donald Trump dari Pemilihan Primer

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong tersebut pada tahun 2020 menyusul protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan.

Undang-undang tersebut menghukum tindakan termasuk subversi, separatis, kolusi dengan kekuatan asing, dan ekstremisme dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Dalam enam bulan terakhir tanpa pendapatan dari pekerjaan apa pun, petugas keamanan nasional terus memaksa dan mengajak saya bergabung dengan mereka,” kata Chung di Facebooknya, Kamis (28/12/23), seperti dilansir Reuters.

“Dari bulan Oktober hingga sekarang, saya beberapa kali sering jatuh sakit. Selama periode ini, saya mencari konsultasi medis dari dokter-dokter Barat dan China, yang semuanya mendiagnosis kondisi saya sebagai hasil dari stres mental yang signifikan dan faktor-faktor psikologis, menyebabkan sistem kekebalan tubuh yang melemah,” tambahnya.

Related Articles

Latest Articles