Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Aturan Barunya
Mistar.idRabu, 9 September 2026 pukul 13.36 WIB
Sisa kuota internet pelanggan tidak boleh lagi dihanguskan secara sepihak oleh operator seluler. Ketentuan ini wajib dipatuhi paling lambat 28 September 2026.
TAGS
INFOGRAFIK LAINNYA

7 Gunung Api Indonesia yang Tak Henti Erupsi

Anak Krakatau Erupsi, Berikut Wilayah Terdampak dan Potensi Bahaya

Gelar Sarjana dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

Sumut Catat Surplus Dagang US$ 4,41 Miliar Periode Januari-Juli 2026

Kementan Ungkap 5 Modus Kecurangan Dalam Penjualan Beras

Bukan Cuma Korupsi! Ini 13 Kejahatan yang Bisa Disasar RUU Perampasat Aset









